Kamis, Mei 15, 2025
24.6 C
Palangkaraya

Bikin SKCK Bisa Online, Mudah dan Praktis, Bgini Caranya

PEMBUATAN SKCK kini dapat dilakukan secara daring (online).

Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran dokumen tersebut melalui aplikasi resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yaitu Super Apps Presisi. Melansir Antara, berikut langkah-langkah untuk mengajukan penerbitan SKCK secara online:

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store bagi pengguna ponsel Android dan App Store untuk Apple iOS.

2. Daftar akun dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah, foto wajah dengan e-KTP, serta mengisi alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang memiliki.

3. Pada halaman utama, pilih menu “SKCK”.

4. Klik opsi “Ajukan SKCK”.

5. Baca seluruh syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online yang berlaku.

Baca Juga :  Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes RI ke Poltekkes Yogyakarta, Ini yang Dibahas

6. Tekan tombol “Mulai”.

7. Isi data yang diperlukan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat sesuai KTP.

8. Setelah itu pilih metode pembayaran dan klik “Bayar”.

9. Unduh kode batang atau kode QR yang dikirimkan ke surel (email).

10. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.

11. Lampirkan syarat membuat SKCK online dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

12. Tunjukkan kode batang pembuatan SKCK yang sudah dikirim ke email untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak. (*afa)

PEMBUATAN SKCK kini dapat dilakukan secara daring (online).

Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran dokumen tersebut melalui aplikasi resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yaitu Super Apps Presisi. Melansir Antara, berikut langkah-langkah untuk mengajukan penerbitan SKCK secara online:

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store bagi pengguna ponsel Android dan App Store untuk Apple iOS.

2. Daftar akun dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah, foto wajah dengan e-KTP, serta mengisi alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang memiliki.

3. Pada halaman utama, pilih menu “SKCK”.

4. Klik opsi “Ajukan SKCK”.

5. Baca seluruh syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online yang berlaku.

Baca Juga :  Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes RI ke Poltekkes Yogyakarta, Ini yang Dibahas

6. Tekan tombol “Mulai”.

7. Isi data yang diperlukan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat sesuai KTP.

8. Setelah itu pilih metode pembayaran dan klik “Bayar”.

9. Unduh kode batang atau kode QR yang dikirimkan ke surel (email).

10. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.

11. Lampirkan syarat membuat SKCK online dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

12. Tunjukkan kode batang pembuatan SKCK yang sudah dikirim ke email untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak. (*afa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/