Jika berkaca pada PPDB edisi terdahulu, terdapat 4 jalur yang tersedia untuk calon peserta didik baru, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Setiap jalur dalam PPDB memiliki komposisi kuota yang berbeda-beda.
PPDB merupakan salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah.
Pedoman PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut diatur batas usia untuk calon peserta didik baru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Untuk TK, calon peserta didik mesti sudah memenuhi usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun agar bisa masuk kelompok A. Sementara itu, untuk kelompok B, batas usia paling rendah adalah 5 tahun, dengan batas paling tinggi 6 tahun.
Baru-baru ini, muncul wacana khusus terkait jalur zonasi. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Kuota jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, sedangkan zonasi SMA paling kecil 50 persen. Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyebutkan kepastian jalur zonasi PPDB akan diputuskan setelah sidang kabinet.
Bagi orang tua dan calon peserta didik PPDB 2025, perlu persiapan saat pra-pendaftaran yakni mengisi formulir melalui situs web. Setelah itu, mengunggah dokumen.
Dokumen yang diperlukan di antaranya adalah sebagai berikut.
– Kartu Keluarga
– Halaman depan rapor/keterangan tentang diri peserta didik/ijazah
– Surat perwalian anak di bawah umur (khusus CPDB yang diasuh wali)
– Rapor
– Sertifikat akreditasi sekolah asal
– SK peringkat rerata nilai rapor sekolah asal
– Sertifikat prestasi
– Sertifikat seleksi ketat bukan perlombaan
– SK Kepala Sekolah terkait kepengurusan OSIS/MPK/Ekskul (untuk jenjang SMA dan SMK)
– SPTJM keabsahan dokumen dari orangtua/wali CPDB bermaterai. (*afa)