Rabu, Mei 14, 2025
24.8 C
Palangkaraya

MK Putuskan Pilkada Batara Diulang tanpa Gogo-Helo & Agi-Saja, Kapan Coblosan?

PALANGKA RAYA,KALTENG POS-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara). Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar, Rabu (14/5/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon maupun pihak terkait. MK juga memerintahkan agar Pilkada Barito Utara dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dari keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Baca Juga :  Tipu Sesama Anggota Polri, Kukuh Akui Bersalah

Selain itu, MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara tentang penetapan hasil Pilkada dinyatakan batal demi hukum. PSU wajib diselenggarakan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada Pilkada 27 November 2025.

MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. KPU diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Kabupaten Barito Utara, termasuk dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (irj)

PALANGKA RAYA,KALTENG POS-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara). Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar, Rabu (14/5/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon maupun pihak terkait. MK juga memerintahkan agar Pilkada Barito Utara dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dari keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Baca Juga :  Tipu Sesama Anggota Polri, Kukuh Akui Bersalah

Selain itu, MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara tentang penetapan hasil Pilkada dinyatakan batal demi hukum. PSU wajib diselenggarakan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada Pilkada 27 November 2025.

MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. KPU diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Kabupaten Barito Utara, termasuk dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (irj)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/