PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan praktik politik uang. Sisi lainnya, kondisi ini memfixkan Bupati Lamandau, DR (can) H Rizky Aditya Putra SE MM atau lebih dikenal dengan Rizk Mahodenk sebagai bupati termuda di Kalimantan.
Sebelumnya, jika Akhmad Gunadi Nadalsyah berhasil memenangi Pilkada barito Utara, maka pria kelahiran 1999 tersebut bukan hanya menjadi bupati termuda di Kalimantan, namun menjadi bupati termuda di Indonesia. Mengalahkan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky yang berusia 33 tahun. Sementara Rizky Mahodenk yang merupakan politikus Gerindra tersebut baru berusia 34 tahun pada saat dilantik Maret lalu.
Rizky Aditya Putra dilantik Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran sebagai Bupati Lamandau bersama Abdul Hamid sebagai Wakil Bupati untuk masa jabatan 2025-2030, di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (24/3) lalu.
Sebelumnya tokoh masyarakat Kabupaten Lamandau, H Bidin menilai kepemimpinan Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kalteng ini sebagai bukti, bahwa anak muda mampu memegang tanggung jawab besar di pemerintahan.
H Bidin mengungkapkan kekagumannya terhadap kinerja Rizky Aditya dalam membangun Kabupaten Lamandau. Menurutnya, usia muda bukan penghalang untuk membawa daerah ke arah yang lebih baik. (ans)