KASONGAN-Pembenahan dalam pengelolaan keuangan desa terus dilakukan pemerintah. Kali ini seluruh desa di Kabupaten Katingan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Instruksi ini disampaikan secara langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas. Dia menegaskan, aplikasi Siskeudes ini merupakan salah satu aplikasi produk Teknologi Informatika (TI) dari Badan Pengawas Keuangan, dan Pembangunan (BPKP).
“Ini untuk mempermudah pengelolaan keuangan desa dalam pengendalian, monitoring, maupun evaluasi,” jelas Sakariyas ketika membuka acara bimbingan teknis penyusunan dan penatausahaan keuangan desa berbasis aplikasi Siskeudes di Palangka Raya, Senin (21/6/2021).
Melalui aplikasi ini, sebagai Kepala Daerah ujar Sakariyas, dirinya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah. Sehingga bisa tercipta tata kelola Pemerintahan Desa yang baik.
“Harapan kita, dengan menggunakan aplikasi ini, tidak ada lagi penyimpangan. Mengingat selama, ini tidak sedikit Kepala Desa harus berurusan dengan hukum,” ucapnya.
Oleh sebab itu dia berharap kepada para peserta, untuk dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik. Sehingga nanti bisa memahami dan bisa menggunakan aplikasi Siskeudes dengan baik.
“Jangan sampai sia-siakan kesempatan ini. Jika ada yang tidak bisa dipahami, tanyakan. Ini sangat penting,” tandasnya. (eri)