Minggu, Mei 19, 2024
33 C
Palangkaraya

Wujudkan Desa Bebas Korupsi

KUALA KAPUAS-Setelah memberikan penerangan hukum di Desa Sumber Mulya (C-4) pada Jumat (4/6) lalu, dan Senin (21/6) Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau memberikan Penerangan Hukum (Penkum) di wilayah hukumnya yaitu Desa Bina Sajahtera (A-7) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Sebagai narasumber pada acara penkum tersebut adalah Kacabjari Palingkau, Amir Giri SH MH dengan Kasubsi Intel dan Datun, Dhendy Restu Prayogo SH MH

Kacabjari Palingkau Amir Giri, mengatakan kegiatan Penkum tersebut dilaksanakan atas dasar permohonan dari Kepala Desa Bina Sejahtera (C-4), melalui surat yang dikirimkan kepada pihaknya pada tanggal 16 Juni 2021, kemudian meminta diberikan materi sesuai dengan kondisi/isu hukum yang ada di desa tersebut.

Baca Juga :  Mantan Ketua KPU Sukamara Dituntut 3 Tahun

“Penkum kali ini, kami masih mengambil tema Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dalam mewujudkan Desa bebas dari Korupsi,” tegas Amir Giri.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, jadi peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah Karhutla.

“Kami memberikan pemahaman tentang sanksi pidana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” bebernya.

Selanjutnya, kata Amir juga memberikan materi untuk bijak menggunakan media sosial (Medsos). Jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoaks (berita bohong), kemudian berhati-hati dalam menulis status. “Karena terdapat sanksi pidana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE),” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Pelayanan RSUD dr Murjani Kotim Dinilai Memuaskan

Setelah pemaparan materi penkum tersebut, dilanjutkan dengan tanya-jawab (diskusi). Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan masker gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat Bina Sejahtera. Masker tersebut pembagian dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH, MH yang dibagikan secara gratis kepada seluruh masyarakat.

“Dengan pembagian masker tersebut untuk menyadarkan kepada masyarakat, akan pentingnya protokol kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti ini,” bebernya.

KUALA KAPUAS-Setelah memberikan penerangan hukum di Desa Sumber Mulya (C-4) pada Jumat (4/6) lalu, dan Senin (21/6) Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau memberikan Penerangan Hukum (Penkum) di wilayah hukumnya yaitu Desa Bina Sajahtera (A-7) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Sebagai narasumber pada acara penkum tersebut adalah Kacabjari Palingkau, Amir Giri SH MH dengan Kasubsi Intel dan Datun, Dhendy Restu Prayogo SH MH

Kacabjari Palingkau Amir Giri, mengatakan kegiatan Penkum tersebut dilaksanakan atas dasar permohonan dari Kepala Desa Bina Sejahtera (C-4), melalui surat yang dikirimkan kepada pihaknya pada tanggal 16 Juni 2021, kemudian meminta diberikan materi sesuai dengan kondisi/isu hukum yang ada di desa tersebut.

Baca Juga :  Mantan Ketua KPU Sukamara Dituntut 3 Tahun

“Penkum kali ini, kami masih mengambil tema Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dalam mewujudkan Desa bebas dari Korupsi,” tegas Amir Giri.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, jadi peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah Karhutla.

“Kami memberikan pemahaman tentang sanksi pidana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” bebernya.

Selanjutnya, kata Amir juga memberikan materi untuk bijak menggunakan media sosial (Medsos). Jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoaks (berita bohong), kemudian berhati-hati dalam menulis status. “Karena terdapat sanksi pidana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE),” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Pelayanan RSUD dr Murjani Kotim Dinilai Memuaskan

Setelah pemaparan materi penkum tersebut, dilanjutkan dengan tanya-jawab (diskusi). Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan masker gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat Bina Sejahtera. Masker tersebut pembagian dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH, MH yang dibagikan secara gratis kepada seluruh masyarakat.

“Dengan pembagian masker tersebut untuk menyadarkan kepada masyarakat, akan pentingnya protokol kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti ini,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/