PURUK CAHU – Seorang Pria berinisial M (45) di Murung Raya (Mura) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya terjadi di salah satu rumah di Kota Puruk Cahu.
“Pelaku M kami tangkap di rumahhnya pada Selasa (13/5) lalu di rumahnya di Kota Puruk Cahu,” terang Kapolsek Murung, Ipda Yakobus Riko, Rabu (14/5).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penangkapan M berawal dari laporan mantan istrinya yang sebelumnya mendapat pengaduan dari anaknya yang mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali.
Peristiwa pelecehan terungkap pada 7 Mei 2025 lalu sata ibunya menyuruh anaknya itu untuk sementara tinggal bersama ayahnya.
“Ibunya sekaligus pelapor menyuruh anaknya untuk ikut tinggal bersama ayahnya karena mau bekerja, namun saat itu anaknya menolak seperti orang ketakutan. Saat didesak akhirnya sambil menangis anaknya menceritakan kepada pelapor telah terjadi peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya,” terang Riko.
Aksi pencabulan terhadap anak kandungnya itu menurut Kapolsek, terjadi pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, berlanjut pada 26 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, dan terakhir pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.