Sabtu, Mei 17, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Ini Tampang Preman yang Keroyok Siswa di Bartim, Bikin Geram!

TAMIANG LAYANG, KALTENG POS-Kasus pengeroyokan terhadap seorang siswa di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Satrio (18), warga Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah.

Kedua pelaku pengeroyokan tersebut adalah Faid Dimas (18) dan Jeno Upu Wau (20), warga Simpang Bingkuang, Kecamatan Paku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaos berwarna putih cokelat milik korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung.

“Tidak ada kerugian materiil yang dilaporkan, namun tindakan kekerasan ini jelas mengancam rasa aman masyarakat dan akan kami tindak secara hukum,” tegas Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno.

Baca Juga :  Oknum Kaur Desa di Kecamatan Tualan Hulu Ditangkap Polisi! Kasus Apa Ya??

Kronologi Pengeroyokan Siswa di Jalan Ampah–Tamiang Layang

Aksi kekerasan jalanan ini terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan Balai Pertanian Desa Rodok. Saat itu, korban sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Ampah–Tamiang Layang.

Tiba-tiba, korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor. Tanpa banyak bicara, korban langsung dipukul di bagian mulut dan kepala oleh kedua pelaku secara bergantian.

“Setelah dipukul, korban langsung melarikan diri dengan sepeda motornya dan segera melapor ke Mapolsek Dusun Tengah,” terang Iptu Suprayitno.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Kapolsek Dusun Tengah menjelaskan, kedua pelaku saat ini telah diamankan dan disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (log)

Baca Juga :  75 Tahun SPS: Merawat Jurnalisme Berkualitas untuk Bangsa

TAMIANG LAYANG, KALTENG POS-Kasus pengeroyokan terhadap seorang siswa di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Satrio (18), warga Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah.

Kedua pelaku pengeroyokan tersebut adalah Faid Dimas (18) dan Jeno Upu Wau (20), warga Simpang Bingkuang, Kecamatan Paku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaos berwarna putih cokelat milik korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung.

“Tidak ada kerugian materiil yang dilaporkan, namun tindakan kekerasan ini jelas mengancam rasa aman masyarakat dan akan kami tindak secara hukum,” tegas Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno.

Baca Juga :  Oknum Kaur Desa di Kecamatan Tualan Hulu Ditangkap Polisi! Kasus Apa Ya??

Kronologi Pengeroyokan Siswa di Jalan Ampah–Tamiang Layang

Aksi kekerasan jalanan ini terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan Balai Pertanian Desa Rodok. Saat itu, korban sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Ampah–Tamiang Layang.

Tiba-tiba, korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor. Tanpa banyak bicara, korban langsung dipukul di bagian mulut dan kepala oleh kedua pelaku secara bergantian.

“Setelah dipukul, korban langsung melarikan diri dengan sepeda motornya dan segera melapor ke Mapolsek Dusun Tengah,” terang Iptu Suprayitno.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Kapolsek Dusun Tengah menjelaskan, kedua pelaku saat ini telah diamankan dan disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (log)

Baca Juga :  75 Tahun SPS: Merawat Jurnalisme Berkualitas untuk Bangsa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/