KALTENG POS-Sebuah video yang memperlihatkan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cilegon meminta proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses tender viral di media sosial. Video tersebut diduga terekam saat audiensi antara pengusaha lokal dengan kontraktor asal Tiongkok, Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), beberapa waktu lalu.
“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin, tanpa lelang,” ujar seorang pria yang diduga perwakilan Kadin Kota Cilegon dalam video yang beredar, dikutip Rabu (14/5).
Kadin Indonesia Tanggapi Serius Dugaan Permintaan Proyek Tanpa Tender
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim verifikasi dan etik guna menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Ia menyebut Kadin bertindak cepat untuk merespons keluhan masyarakat dan menjaga iklim investasi di daerah.
“Tim verifikasi dibentuk untuk memastikan keluhan masyarakat di Cilegon. Hari ini, Kadin bersama Gubernur Banten dan penegak hukum akan meninjau langsung kejadian tersebut,” ujar Anindya.
Anindya Bakrie: Tindakan Oknum Bisa Hambat Masuknya Investor
Anindya menilai tindakan permintaan proyek tanpa tender sangat berpotensi mengganggu iklim investasi nasional. Ia menegaskan bahwa Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang merusak kepastian hukum bagi investor.
“Kita mati-matian ke luar negeri untuk menarik investor, jangan sampai di dalam negeri justru kita menghambat. Kadin Indonesia tidak ingin hanya mengandalkan informasi dari media sosial, tapi turun langsung,” tegasnya.
Audit Internal Kadin Cilegon dan Provinsi Banten Akan Dilakukan
Menurut Anindya, pihaknya akan segera melakukan audit internal terhadap struktur organisasi dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon serta Kadin Provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa pelaku dalam video merupakan oknum yang tidak mewakili Kadin secara institusional.
Hasil audit tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi dari Kadin Indonesia.
“Kalau ada hal-hal seperti ini, itu ulah oknum di tingkat kota/kabupaten. Kami akan berkoordinasi dengan Kadin Provinsi dan mengerahkan WKUK Hukum dan Organisasi untuk menindaklanjuti secara cepat dan bijak,” pungkas Anindya. ***