SAMPIT-Kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selalu diawali hiruk-pikuk para pedagang dan pembeli.
Namun di balik lalu lalang itu, terselip pertanyaan yang kini mulai ramai dibicarakan. Siapa sebenarnya yang menguasai deretan los kosong yang tak kunjung terisi? Preman atau orang berduit yang punya kendali?
Isu mengenai dugaan penguasaan sejumlah los oleh oknum tertentu pun sampai ke telinga Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Kotim. Meskipun belum menerima laporan resmi, instansi terkait menyatakan tidak tinggal diam.
“Secara rinci kami belum tahu los mana yang dimaksud. Apakah itu di area pasar ikan atau di bagian kios PPM. Tapi kami akan coba telusuri,” kata Plt Kepala Dinas KUKMPP Kotim, Johny Tangkere, saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Menurut Johny, belum ada pengaduan tertulis dari masyarakat maupun pedagang. Meski demikian, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kabar ini karena berkaitan langsung dengan aset publik dan kepentingan pedagang kecil.
“Di PPM itu jenis lapaknya beragam, ada los sayur, ikan, dan kios. Informasi ini akan segera kami koordinasikan dengan bidang yang membidangi pasar,” tambahnya.
Di tengah kesibukan dinas dalam pengelolaan Pasar Mangkikit dan persiapan ekspo daerah, kabar ini menjadi perhatian tersendiri. Terlebih karena menyangkut keadilan dalam distribusi lapak, terutama bagi pedagang kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan tempat.
Isu tersebut sebelumnya juga disinggung oleh Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Ia mendorong agar pemerintah daerah segera bertindak tegas agar tidak terjadi monopoli atas aset daerah.
“Kami menunggu laporan dari dinas. Jangan sampai aset daerah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Rimbun menekankan pentingnya penataan ulang kawasan pasar agar fungsi sosial dan ekonominya kembali berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengingatkan, pasar adalah ruang publik yang seharusnya menjadi tempat penghidupan warga, bukan ladang kuasa segelintir pihak.
“Prinsip keadilan dan keterbukaan harus menjadi dasar pengelolaan pasar. Tidak boleh ada dominasi satu pihak atas banyak unit lapak,” tegasnya. (mif)