Senin, Mei 20, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Hutan Desa Tumbang Gagu Tidak Boleh Digarap

SAMPIT – Kawasan hutan di Kecamatan Antang Kalang, khususnya di Desa Tumbang Gagu tidak boleh di garap. Hal itu seiring dengan keinginan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor ingin menetapkan sejumlah kawasan di wilayah pedalaman Utara Kotim itu menjadi kawasan hutan adat.

“Pemerintah daerah bekerja sama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim akan menetapkan kawasan hutan di wilayah itu sebagai kawasan hutan adat,” kata Halikinnor, Kamis (11/11).

Bupati mengatakan, keinginan itu dilakukannya sebagai langkah untuk menjaga kawasan hutan terutama Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah itu yang hingga kini masih asri. Di wilayah tersebut masih banyak terdapat pohon besi/pohon ulin, sehingga harus dijaga agar jangan sampai punah.

Baca Juga :  Bupati Kotim Lepas Rombongan PGRI Kotim Ke Tabalong

“Kondisi hutan di sana masih asri, sehingga saya akan menetapkan sejumlah kawasan di daerah tersebut sebagai hutan adat,” tandasnya.

Seperti diketahui, untuk mencapai Desa Tumbang Gagu. Dibutuhkan waktu tempuh lebih dari lima jam untuk mencapai desa tersebut. Terlebih saat musim hujan ini jalan menjadi becek dan licin sehingga perjalanan semakin berat dan lama.

Terbukanya jalan darat ke desa ini pada tahun ini sangat disyukuri warga setempat. Sebelumnya, desa ini harus dicapai melalui jalur sungai dengan melewati riam-riam berbahaya.

Meski berada di pelosok dan aksesnya sangat terbatas, Desa Tumbang Gagu sudah dikenal luas. Di desa ini terdapat rumah khas suku Dayak yaitu huma betang yang sudah berusia lebih dari 100 tahun. Situs budaya ini banyak dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara. (sli/ans)

Baca Juga :  Mudik Lokal Diperbolehkan

SAMPIT – Kawasan hutan di Kecamatan Antang Kalang, khususnya di Desa Tumbang Gagu tidak boleh di garap. Hal itu seiring dengan keinginan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor ingin menetapkan sejumlah kawasan di wilayah pedalaman Utara Kotim itu menjadi kawasan hutan adat.

“Pemerintah daerah bekerja sama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim akan menetapkan kawasan hutan di wilayah itu sebagai kawasan hutan adat,” kata Halikinnor, Kamis (11/11).

Bupati mengatakan, keinginan itu dilakukannya sebagai langkah untuk menjaga kawasan hutan terutama Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah itu yang hingga kini masih asri. Di wilayah tersebut masih banyak terdapat pohon besi/pohon ulin, sehingga harus dijaga agar jangan sampai punah.

Baca Juga :  Bupati Kotim Lepas Rombongan PGRI Kotim Ke Tabalong

“Kondisi hutan di sana masih asri, sehingga saya akan menetapkan sejumlah kawasan di daerah tersebut sebagai hutan adat,” tandasnya.

Seperti diketahui, untuk mencapai Desa Tumbang Gagu. Dibutuhkan waktu tempuh lebih dari lima jam untuk mencapai desa tersebut. Terlebih saat musim hujan ini jalan menjadi becek dan licin sehingga perjalanan semakin berat dan lama.

Terbukanya jalan darat ke desa ini pada tahun ini sangat disyukuri warga setempat. Sebelumnya, desa ini harus dicapai melalui jalur sungai dengan melewati riam-riam berbahaya.

Meski berada di pelosok dan aksesnya sangat terbatas, Desa Tumbang Gagu sudah dikenal luas. Di desa ini terdapat rumah khas suku Dayak yaitu huma betang yang sudah berusia lebih dari 100 tahun. Situs budaya ini banyak dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara. (sli/ans)

Baca Juga :  Mudik Lokal Diperbolehkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/