Senin, Juli 7, 2025
23.2 C
Palangkaraya

Ini Batasan Maksimal Tonase Truk PBS yang Disepakati Tiga Kepala Daerah

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menghadiri rapat koordinasi penting yang membahas pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBS), khususnya di ruas Jalan Palangka Raya–Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun.

Rapat yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (20/5), dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran. Hadir pula Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Bupati Kapuas, Bupati Pulang Pisau, unsur Forkopimda, serta perwakilan PBS dan stakeholder terkait lainnya.

Bupati Jaya S Monong menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan menyepakati pembatasan tonase angkutan PBS yang melintas di jalur tersebut. “Kami diundang Pak Gubernur untuk membahas perlintasan jalan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah tiga kabupaten, yakni Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).

Baca Juga :  Mayor Inf Mahsun Abadi Beri Motivasi dan Arahan Siswa SMAN 1 Kuala Kurun

Jaya menegaskan bahwa selama ini, banyak jalan rusak akibat truk PBS yang kelebihan muatan. Meski jalan-jalan itu dilintasi untuk kepentingan perusahaan, kerusakannya justru banyak diderita oleh masyarakat di kabupaten sekitar.

“Dari hasil rapat, disepakati bahwa batas maksimal tonase kendaraan PBS yang melintas di jalan-jalan tersebut adalah 8 ton,” katanya. “Puji Tuhan, kesepakatan ini sangat kami apresiasi. Ini bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga infrastruktur yang ada.”

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga kelayakan jalan, khususnya di jalur Gunung Mas menuju Palangka Raya yang selama ini menjadi salah satu akses vital. (nya/ans)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menghadiri rapat koordinasi penting yang membahas pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBS), khususnya di ruas Jalan Palangka Raya–Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun.

Rapat yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (20/5), dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran. Hadir pula Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Bupati Kapuas, Bupati Pulang Pisau, unsur Forkopimda, serta perwakilan PBS dan stakeholder terkait lainnya.

Bupati Jaya S Monong menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan menyepakati pembatasan tonase angkutan PBS yang melintas di jalur tersebut. “Kami diundang Pak Gubernur untuk membahas perlintasan jalan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah tiga kabupaten, yakni Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).

Baca Juga :  Mayor Inf Mahsun Abadi Beri Motivasi dan Arahan Siswa SMAN 1 Kuala Kurun

Jaya menegaskan bahwa selama ini, banyak jalan rusak akibat truk PBS yang kelebihan muatan. Meski jalan-jalan itu dilintasi untuk kepentingan perusahaan, kerusakannya justru banyak diderita oleh masyarakat di kabupaten sekitar.

“Dari hasil rapat, disepakati bahwa batas maksimal tonase kendaraan PBS yang melintas di jalan-jalan tersebut adalah 8 ton,” katanya. “Puji Tuhan, kesepakatan ini sangat kami apresiasi. Ini bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga infrastruktur yang ada.”

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga kelayakan jalan, khususnya di jalur Gunung Mas menuju Palangka Raya yang selama ini menjadi salah satu akses vital. (nya/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/