Kamis, Mei 22, 2025
24.6 C
Palangkaraya

Perusahaan Harus Tahu! Menaker Terbitkan SE Larang Penahanan Ijazah Pekerja

RAMAI menjadi perbincangan di jagat media terkait perusahaan-perusahaan yang melakukan penahanan terhadap ijazah para karyawan atau pelamar kerja.

Kini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.

Surat itu disampaikan melalui surat edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Menaker mengatakan, surat edaran dibuat menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan.

Menurut dia, fenomena penahanan ijazah telah berlangsung dalam waktu yang lama di Indonesia.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan,” kata Yassierli mengutip dari Antara.

Baca Juga :  iShowSpeed Live Streaming di Bali, Kaget saat Disodori Kont*l Mainan

Hal ini, kata dia, berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya.

Dia menegaskan pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan bekerja.

Tujuan larangan tersebut untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. (*)

RAMAI menjadi perbincangan di jagat media terkait perusahaan-perusahaan yang melakukan penahanan terhadap ijazah para karyawan atau pelamar kerja.

Kini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.

Surat itu disampaikan melalui surat edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Menaker mengatakan, surat edaran dibuat menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan.

Menurut dia, fenomena penahanan ijazah telah berlangsung dalam waktu yang lama di Indonesia.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan,” kata Yassierli mengutip dari Antara.

Baca Juga :  iShowSpeed Live Streaming di Bali, Kaget saat Disodori Kont*l Mainan

Hal ini, kata dia, berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya.

Dia menegaskan pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan bekerja.

Tujuan larangan tersebut untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/