BUNTOK – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam satu rangkaian operasi. Seluruh hasil pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers (press release) di Mako Samapta Polres Barsel, Kamis pagi (22/5/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., serta turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barsel, Ketua Pengadilan Negeri, penasihat hukum, dan perwakilan Dinas Kesehatan Barsel.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 31 paket dengan berat kotor 37,72 gram. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani tindak pidana narkotika.
“Sebanyak tiga pelaku berhasil kami amankan dari lokasi berbeda,” ujar AKBP Jecson.
Pelaku pertama adalah seorang perempuan berinisial ZP (46), yang ditangkap di sebuah kos di Jalan Kartini, Buntok, pada 17 April 2025. Dari tangan ZP, petugas menyita 15 paket sabu.
Selanjutnya, dua pelaku lainnya yakni S (39) dan YEK (32) diamankan pada 4 Mei 2025 oleh jajaran Polsek Gunung Bintang Awai. Keduanya kedapatan membawa 16 paket sabu siap edar.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Barsel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Selain kasus narkoba, jajaran Polres Barsel juga berhasil mengungkap satu kasus pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial JH (30), warga Jalan Padat Karya, diamankan pada 7 Mei 2025 di Jalan Lintas Timpah–Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.
“Dari pengakuan awal, motor tersebut rencananya akan digadaikan untuk membayar utang. Namun tim resmob kami berhasil lebih dulu menemukan barang bukti tersebut,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Barsel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya.
“Silakan laporkan ke Polres melalui call center 110 atau bisa langsung ke nomor WhatsApp saya yang sudah disebarkan ke masyarakat,” tutup AKBP Jecson.(hms)