PALANGKA RAYA,KALTENG POS-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah berhasil meringkus lima pelaku utama penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Jalan Trans Kalimantan, wilayah Kotawaringin Barat, saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan bahwa kelima tersangka baru tersebut diduga sebagai otak di balik aksi penjarahan sawit. Dengan penangkapan ini, total sudah 32 orang yang diamankan polisi dalam kasus penjarahan TBS di perkebunan PT AKPL.
“Sebelumnya kami telah menangkap 27 tersangka. Kini, lima orang tambahan yang merupakan otak pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Nuredy kepada awak media, Kamis (22/5).
Identitas dan Barang Bukti
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial C alias L, DP, N, D, dan YL. Selain diduga sebagai dalang penjarahan, mereka juga dituduh membawa senjata tajam dan merusak pos keamanan milik perusahaan.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat aksi berlangsung. Para pelaku kini ditahan di Mapolda Kalteng untuk penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Narkoba
Penyidik Polda Kalteng juga tengah mendalami dugaan bahwa kelima tersangka baru ini merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Hal ini didasarkan pada temuan sebelumnya bahwa beberapa dari 27 tersangka awal positif menggunakan narkoba.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Kami terus mendalami kasus penjarahan TBS sawit di PT AKPL ini hingga tuntas,” tegas Kombes Nuredy. (sja)