599 Gram Sabu Dimusnahkan

11
DILARUTKAN: Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti narkobayang berhasil diungkap, Senin (12/12/2022). FOTO: ARIEF PRATHAMA/ KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng selama periode Oktober -November 2022 berhasil mengungkap 21 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 27  orang. Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu sebanyak 774,23 gram , ekstasi 15 butir dan obat daftar G sebanyak 3.241 butir. Jumlah itu belum termasuk pengungkapan bersama polres jajaran yang ada di 14 kabupaten dan kota.

Untuk se-Kalteng, berhasil  mengungkap 89 kasus. Adapun jumlah tersangka yang berhasil ditangkap 108 orang  dengan barang bukti yang disita terdiri atas sabu 3.229,38 gram , ekstasi sebanyak 54 butir obat daftar G sebanyak 12.814 butir dan obat carisoprodol sebanyak 1.972 butir.

Barang bukti sebanyak 599 gram sabu hasil tangkapan itu dimusnahkan, Senin (12/12). Hadir dalam acara itu perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BNNP Provinsi Kalteng, dan Balai BPOM.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bagikan Ribuan Paket Sembako

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menyebut hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2022 ini  barang bukti mencapai 33,12 kilogram atau dua kali lipat dari jumlah barang bukti sabu tahun 2021.

“Kenaikan mencapai seratus persen ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah Kalteng sudah cukup tinggi, sekaligus membuktikan usaha keras dari jajaran Polda Kalteng dalam upayanya   memerangi narkoba,”ungkapnya.

Ditanya terkait langkah ke depan yang akan diambil dalam mengubah wajah Kompleks Ponton, Nono menyebut,  selama ini pihak Polda Kalteng beserta jajarannya telah melakukan berbagai upaya melakukan hal itu.

“Mulai dari razia dan juga berbagai kegiatan penindakan pada tempat-tempat yang selama diduga sebagai tempat peredaran narkoba,”ucapnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Drive Thru Hadir di Akhir Pekan

Ketika ditanya terkait belum dieksekusinya bandar narkoba Saleh yang diketahui telah diputus oleh Mahkamah Agung tujuh tahun penjara, Nono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai eksekutor perkara pidana tersebut.

“Kami masih menunggu permintana bantuan dari eksekutor, karena hal ini adalah kewenangan dari  merek. Tapi, langkah konsolidasi sudah dilakukan,”sebutnya.

Sementara itu, saat Kalteng Pos menanyakan terkait eksekusi saleh kepada pihak Kasipidum kejaksaan Negeri Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianta, ia menyebut bahwa untuk proses eksekusi terhadap Saleh saat ini masih dalam tahap pelaporan hasil  putusan kasasi kepada pihak terdakwa Saleh.

“Setelah ini baru kami buat panggilan secara patut tiga kali berturut-turut kepada terdakwa untuk datang menyerahkan diri,” kata Wayan. (sja/ram)