KALTENG POS-Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50% mulai 5 Juni 2025.Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, terdapat perubahan syarat yang harus dipenuhi pelanggan agar bisa menikmati potongan harga listrik ini.
Berbeda dari kebijakan sebelumnya, diskon tarif listrik 50% kini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah.
Sebelumnya, batas daya yang diberikan adalah 2.200 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Skemanya mirip seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA.
Kebijakan ini akan diumumkan bersamaan dengan 5 insentif lainnya dalam paket stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal II 2025.
6 Paket Insentif Pemerintah Mulai Juni 2025
Selain diskon listrik, pemerintah juga akan memberikan beberapa bantuan lainnya, termasuk:
1. Subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta
2. Bantuan pangan periode Juni-Juli 2025
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)** seperti pada masa pandemi
4. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
5. Diskon tarif tiket pesawat (PPN DTP)
6. Potongan tarif tol
Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian di kuartal II 2025.
“Kami sedang mempersiapkan regulasinya di masing-masing kementerian. Mudah-mudahan segera diumumkan setelah semua aturan selesai,” tambahnya.
Bagaimana Cara Dapatkan Diskon Listrik 50%?