Sabtu, Mei 24, 2025
26.8 C
Palangkaraya

PPDB 2025, Disdik Kotim Tegaskan Sekolah Wajib Terima Siswa Disabilitas

 

SAMPIT-Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) menekankan pentingnya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terbuka dan inklusif.

Salah satu fokus utama adalah memastikan calon siswa penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang setara dalam proses pendaftaran.

 

Melalui surat edaran tertanggal 23 April 2025, Disdik menginstruksikan agar seluruh sekolah di wilayah tersebut menyediakan akomodasi layak bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023.

 

“Kami ingin pastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam sistem pendidikan. Termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Sekolah tidak boleh menolak hanya karena alasan disabilitas,” tegas Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Jum’at (23/5/2025).

Baca Juga :  Disiplin Kerja ASN Harus Tetap Dijaga

 

Irfansyah menyebutkan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring melalui berbagai kanal digital seperti situs sekolah maupun aplikasi pesan singkat. Sistem ini dirancang untuk memudahkan akses serta menghindari pungutan liar.

 

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam seluruh jalur penerimaan baik zonasi, afirmasi, prestasi, maupun mutasi. Untuk jalur zonasi, verifikasi data domisili harus dilakukan secara ketat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Semua tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga akan mengawasi langsung prosesnya di lapangan,” imbuhnya.

 

Jika ditemukan penolakan terhadap siswa difabel, Disdik tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak sekolah sesuai aturan hukum yang berlaku. (mif/sli)

 

SAMPIT-Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) menekankan pentingnya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terbuka dan inklusif.

Salah satu fokus utama adalah memastikan calon siswa penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang setara dalam proses pendaftaran.

 

Melalui surat edaran tertanggal 23 April 2025, Disdik menginstruksikan agar seluruh sekolah di wilayah tersebut menyediakan akomodasi layak bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023.

 

“Kami ingin pastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam sistem pendidikan. Termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Sekolah tidak boleh menolak hanya karena alasan disabilitas,” tegas Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Jum’at (23/5/2025).

Baca Juga :  Disiplin Kerja ASN Harus Tetap Dijaga

 

Irfansyah menyebutkan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring melalui berbagai kanal digital seperti situs sekolah maupun aplikasi pesan singkat. Sistem ini dirancang untuk memudahkan akses serta menghindari pungutan liar.

 

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam seluruh jalur penerimaan baik zonasi, afirmasi, prestasi, maupun mutasi. Untuk jalur zonasi, verifikasi data domisili harus dilakukan secara ketat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Semua tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga akan mengawasi langsung prosesnya di lapangan,” imbuhnya.

 

Jika ditemukan penolakan terhadap siswa difabel, Disdik tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak sekolah sesuai aturan hukum yang berlaku. (mif/sli)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/