DI tengah viralnya pernikahan usia anak di Lombok, Kepala Desa Beraim angkat bicara soal kejadian yang terjadi di wilayahnya.
Dalam video yang beredar di media sosial Instagram, seorang Kepala Desa Beraim mencerikan kronologi pernikahan usia anak itu.
Ia menyebutkan, bahwa sebelumnya ia memang mengetahui bahwa pernikahan itu dilakukan oleh anak-anak, kemudian para pihak sudah sepakat untuk memisahkan pernikahan tersebut.
“Masalah sudah selesai dan mereka masing-masing sudah ke sekolah,” kata kepala desa Lalu Atmaja.
Pasalnya, para pihak sudah melakukan aksi penggagalan pernikahan itu selama dua kali.
“Jarak tiga minggu, anak perempuan itu di bawa kabur hingga dua hari ke Sumbara,” katanya.
Untuk itu, pihak orang tua sebagai wali perempuan akhirnya memutuskan untuk menikahkan keduanya, yang dikhawatirkan akan menjadi aib bagi keluarga.
Atmaja juga menyebut bahwa pernikahan berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pihak desa.
Bahkan, saat diminta agar tidak menggelar prosesi adat nyongkolan, termasuk larangan menggunakan alat musik, permintaan itu diabaikan oleh orang tua kedua mempelai. (*)