JAKARTA-Menjelang Ramadan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran. Salah satu isinya, masjid, musala, atau tempat ibadah harus steril dari kegiatan kampanye politik praktis. Seruan itu dikeluarkan seiring menghadapi Pemilu 2024.

Wapres RI KH Ma’ruf Amin merespons positif edaran dari DMI tersebut. Dia mengatakan, pemerintah juga sudah menyerukan sesuai dengan aturan yang ada. Kampanye tidak boleh menggunakan masjid maupun tempat ibadah lainnya. ”Bukan hanya masjid. Juga, gereja, pura, kelenteng, dan sebagainya,” katanya di sela kunjungan kerja di Solo kemarin (1/3).

Karena itu, Ma’ruf meminta kepada para simpatisan sampai petinggi partai politik untuk mematuhi aturan tersebut. Dia juga berpesan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyiapkan upaya pencegahan. Dengan demikian, tidak terjadi aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun di rumah ibadah, sekolah, dan tempat lain yang dilarang untuk kegiatan politik praktis.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima Tinjau Serbuan Vaksinasi Akabri 1998

Selain itu, dalam surat edaran menyambut Ramadan, DMI juga menyerukan agar kegiatan gema Ramadan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketakwaan. Semua masjid, musala, surau, atau sejenisnya supaya disterilkan dari tarik-menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang berpotensi memecah belah persatuan dan keutuhan umat serta bangsa.

Seruan lainnya adalah penggunaan speaker masjid dengan pengaturan suara luar tidak berlebihan. Baik itu suara, tempo, maupun intensitasnya. Ketentuannya, lima menit sebelum azan Duhur, Asar, Magrib, Isya, dan sepuluh menit sebelum azan Subuh. Ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran Menag 5/2022 yang telah disepakati bersama antara DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (kpg/ans)