MUARA TEWEH,KALTENG POS–Menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Batara) memastikan tidak ada seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru. Hal ini dikarenakan PSU dilakukan berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan pada 27 November 2024 lalu.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan kepada media Sabtu (24/5) di ruang Rumah Pintar KPU, bahwa jumlah pemilih dalam DPT Pilkada Barito Utara sebanyak 114.980 orang, terdiri dari 59.350 pemilih laki-laki dan 55.630 pemilih perempuan, tersebar di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“PSU ini dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, yakni pasangan Gogo-Helo dan Agi-Saja. Kami menggunakan DPT terakhir dan tidak melakukan pencoklitan ulang,” jelas Siska.
Siska menegaskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT per 27 November 2024 tidak diperbolehkan mengikuti PSU. Selain itu, pencocokan data pemilih tidak dilakukan kembali, hanya pencermatan saja. Pemilih yang sudah meninggal dunia, pensiun TNI/Polri, pemegang KTP baru, atau yang pindah alamat tetap wajib memilih di TPS sesuai DPT awal.
Mengenai seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru untuk PSU Pilkada Barito Utara, KPU menegaskan bahwa petugas lama yang bertugas pada pemilihan sebelumnya akan diaktifkan kembali. Jika ada petugas yang mengundurkan diri, penggantian akan dilakukan dari cadangan atau nomor urut bawah.
Proses dan Jadwal PSU Pilkada Barito Utara