Selasa, Juli 15, 2025
22.9 C
Palangkaraya

Polemik Pasar Mangkikit Semakin Panas! Pedagang Layangkan Somasi

SAMPIT-Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM) resmi mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi pertama kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dan PT Heral Eranio Jaya (HEJ).

Somasi tersebut dilayangkan melalui Kantor Hukum Norharliansyah dan Partner pada Senin, (26/5/2025).

“Sudah terlalu lama para pedagang menunggu. Kini saatnya kami menuntut tanggung jawab,” ujar kuasa hukum PPPM ,Norharliansyah, Selasa (27/5/2025).

Isi somasi menyebutkan bahwa proyek pembangunan Pasar Mangkikit seharusnya rampung pada 2015 sesuai kesepakatan awal antara Pemkab Kotim dan PT HEJ.

Namun hingga kini, bangunan pasar itu masih mangkrak dan terbengkalai, meninggalkan kerugian bagi para pedagang yang telah menyetorkan dana.

“PT HEJ telah menerima sejumlah dana dari anggota PPPM, dan dana itu disetorkan berdasarkan pemberitahuan resmi dari dinas terkait pada saat itu. Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat yang dikhianati,” ungkapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Laka Lantas Anak di Bawah Umur

Dalam surat somasi, PPPM juga memperingatkan bahwa jika somasi ini tidak ditanggapi dalam waktu yang wajar, pihaknya siap membawa perkara ini ke ranah pidana maupun perdata.

Mereka menilai sudah cukup bukti dan keterangan untuk melangkah lebih jauh secara hukum.

Surat somasi itu juga ditembuskan ke sejumlah instansi penting, mulai dari Presiden RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koperasi dan UKM, hingga Kejaksaan dan Kepolisian baik di pusat maupun daerah.

Hal ini menunjukkan keseriusan PPPM dalam menuntut kejelasan atas proyek yang kini justru menjadi beban sejarah bagi banyak pedagang.

“Pasar Mangkikit seharusnya menjadi pusat pergerakan ekonomi, bukan simbol ketidakjelasan. Kami mendesak Pemkab Kotim dan PT HEJ menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya. (mif/ram)

Baca Juga :  Diduga Usai Melangsir, Sepeda Motor Thunder Terbakar

SAMPIT-Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM) resmi mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi pertama kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dan PT Heral Eranio Jaya (HEJ).

Somasi tersebut dilayangkan melalui Kantor Hukum Norharliansyah dan Partner pada Senin, (26/5/2025).

“Sudah terlalu lama para pedagang menunggu. Kini saatnya kami menuntut tanggung jawab,” ujar kuasa hukum PPPM ,Norharliansyah, Selasa (27/5/2025).

Isi somasi menyebutkan bahwa proyek pembangunan Pasar Mangkikit seharusnya rampung pada 2015 sesuai kesepakatan awal antara Pemkab Kotim dan PT HEJ.

Namun hingga kini, bangunan pasar itu masih mangkrak dan terbengkalai, meninggalkan kerugian bagi para pedagang yang telah menyetorkan dana.

“PT HEJ telah menerima sejumlah dana dari anggota PPPM, dan dana itu disetorkan berdasarkan pemberitahuan resmi dari dinas terkait pada saat itu. Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat yang dikhianati,” ungkapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Laka Lantas Anak di Bawah Umur

Dalam surat somasi, PPPM juga memperingatkan bahwa jika somasi ini tidak ditanggapi dalam waktu yang wajar, pihaknya siap membawa perkara ini ke ranah pidana maupun perdata.

Mereka menilai sudah cukup bukti dan keterangan untuk melangkah lebih jauh secara hukum.

Surat somasi itu juga ditembuskan ke sejumlah instansi penting, mulai dari Presiden RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koperasi dan UKM, hingga Kejaksaan dan Kepolisian baik di pusat maupun daerah.

Hal ini menunjukkan keseriusan PPPM dalam menuntut kejelasan atas proyek yang kini justru menjadi beban sejarah bagi banyak pedagang.

“Pasar Mangkikit seharusnya menjadi pusat pergerakan ekonomi, bukan simbol ketidakjelasan. Kami mendesak Pemkab Kotim dan PT HEJ menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya. (mif/ram)

Baca Juga :  Diduga Usai Melangsir, Sepeda Motor Thunder Terbakar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/