MUARA TEWEH,KALTENG POS-Pilkada ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara (Batara) resmi memasuki tahap pencalonan mulai 26 Mei 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik.
Menurut Idham, pengumuman pendaftaran pasangan calon dari partai politik yang paslon sebelumnya didiskualifikasi akan dilaksanakan pada 26 hingga 28 Mei 2025.
“Setelah pengumuman, dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran pasangan calon baru atau pengganti pasangan calon yang didiskualifikasi, yaitu pada 29 hingga 31 Mei 2025,” ujar Idham Holik saat memberikan keterangan di Balai Antang, Kabupaten Batara, Minggu (25/5/2025).
Idham menekankan bahwa tahapan PSU kali ini berjalan singkat karena Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memberikan tenggat waktu selama 90 hari. “Hal ini penting diperhatikan karena pasangan calon kali ini berbeda dengan sebelumnya,” jelasnya.
Masih menurut Idham, pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan digelar di rumah sakit yang sama seperti tahapan sebelumnya, yaitu pada 29 Mei hingga 4 Juni 2025.
Sementara itu, untuk tahap penelitian administrasi, KPU meminta partai politik agar mempersiapkan segala persyaratan dengan cermat.
“Partai politik bersama koalisinya diharapkan turut aktif dalam memverifikasi persyaratan administrasi calon. Banyak kasus PSU terjadi hanya karena persoalan kelengkapan administrasi,” tegas Idham.
KPU menetapkan hari pencoblosan PSU di Kabupaten Batara akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Pemilihan hari Rabu dipilih agar tidak mengganggu hari ibadah masyarakat, terutama yang menjalankan ibadah di hari Sabtu dan Minggu.
“Rabu, 6 Agustus 2025 dipilih sebagai hari pencoblosan karena mempertimbangkan hak semua pemilih lintas agama,” terang Idham.