SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengambil langkah persuasif dalam upaya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Keramat.
Penertiban dilakukan tanpa pendekatan represif, dengan mengedepankan dialog dan solusi bersama.
“Kami tidak ingin ini menimbulkan ketegangan. Harapan kami, para pedagang bisa diajak bicara dari hati ke hati. Solusinya harus saling menguntungkan,” kata Camat Baamang, Sufiansyah, Jum’at (30/5/2025).
Sufiansyah menjelaskan bahwa sejumlah PKL berjualan di atas trotoar dan saluran drainase, sehingga menimbulkan keluhan dari pedagang resmi.
Persaingan tempat berjualan menjadi salah satu pemicu ketegangan di kawasan pasar.
Ia menyebut, beberapa rumah warga bahkan menyewakan lahan di atas fasilitas umum untuk dijadikan tempat berdagang.
“Kondisi ini menimbulkan ketimpangan. Satu sisi ada yang untung ganda, di sisi lain ada pedagang yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Namun begitu, pemerintah kecamatan tetap mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi para PKL. Banyak dari mereka adalah ibu rumah tangga yang sekadar ingin membantu keuangan keluarga.
Sebagai langkah lanjutan, para PKL akan didata dan diarahkan untuk menempati kios-kios yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami ingin pasar yang tertib, tapi juga tetap manusiawi,” ucap Sufiansyah.
Ia mencontohkan pendekatan serupa pernah berhasil saat menangani kasus pemotongan ayam ilegal di Jalan Tjilik Riwut.
Tanpa paksaan, pelaku bersedia membongkar sendiri usahanya setelah dilakukan komunikasi yang baik.
“Penataan kota tidak cukup dengan aturan. Dibutuhkan juga empati, agar semua pihak bisa menerima dengan lapang,” tandasnya. (mif)