Minggu, Juni 1, 2025
24 C
Palangkaraya

SE Larangan Diskriminasi Loker Disebut Nanggung, Harusnya Terbitkan Permenaker

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Diskriminasi tersebut mencakup pembatasan usia kerja, berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan poin utama dari SE tersebut adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Katanya, ketentuan pembatasan usia hanya diperbolehkan berdasarkan beberapa ketentuan.

Pertama, ketentuan itu diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

Kedua, syarat itu tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” kata Yassierli dalam konferensi di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Kemnaker Hapus Syarat Batas Usia & Good Looking,Netizen: Tetap Kalah Sama Ordal

Yassierli menekankan bahwa SE ini juga akan berlaku kepada seluruh perusahaan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Iya termasuk semua,” imbuhnya.

Meskipun surat edaran telah diterbitkan oleh Kemnaker, namun tanggapan dari para netizen seolah masih belum puas dan khawatir dengan penerbitan surat edaran tersebut dianggap kurang kuat untuk bisa diberlakukan.

“Kenapa masih SE, ngga sekalian Permenaker aja pak,” kata @hendra_hastomo

“SE itu kekuatan hukumnya apa, sodara sodara?,” ujar @dbrahmantyo

“Sama lapangan kerja nya juga pak 👍,” ucap @ sebutsajaaisah

“Nerbitin SE itu bukti Kementerian enggak serius. SE enggak ada kekuatan hukum. Kalau emang serius, produknya Peraturan Menteri,” sebut @afriadi.rian.(*afa)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Diskriminasi tersebut mencakup pembatasan usia kerja, berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan poin utama dari SE tersebut adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Katanya, ketentuan pembatasan usia hanya diperbolehkan berdasarkan beberapa ketentuan.

Pertama, ketentuan itu diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

Kedua, syarat itu tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” kata Yassierli dalam konferensi di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Kemnaker Hapus Syarat Batas Usia & Good Looking,Netizen: Tetap Kalah Sama Ordal

Yassierli menekankan bahwa SE ini juga akan berlaku kepada seluruh perusahaan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Iya termasuk semua,” imbuhnya.

Meskipun surat edaran telah diterbitkan oleh Kemnaker, namun tanggapan dari para netizen seolah masih belum puas dan khawatir dengan penerbitan surat edaran tersebut dianggap kurang kuat untuk bisa diberlakukan.

“Kenapa masih SE, ngga sekalian Permenaker aja pak,” kata @hendra_hastomo

“SE itu kekuatan hukumnya apa, sodara sodara?,” ujar @dbrahmantyo

“Sama lapangan kerja nya juga pak 👍,” ucap @ sebutsajaaisah

“Nerbitin SE itu bukti Kementerian enggak serius. SE enggak ada kekuatan hukum. Kalau emang serius, produknya Peraturan Menteri,” sebut @afriadi.rian.(*afa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/