Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Putusan PT Bandung Jadi Preseden Buruk

JAKARTA – Lolosnya enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati mendapat sorotan dari parlemen. Dewan menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyampaikan keprihatinan terkait keringanan hukuman terhadap enam terpidana yang semuanya adalah warga negara asing itu. Menurut dia, keringanan hukuman bagi mereka tidak sejalan dengan kinerja Satgas Merah Putih Polri dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

Merespons hal itu, Herman bakal mendorong dibentuknya panja penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika. Komisi III DPR RI segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi. ’’Saya sebagai ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentuknya panja penegakan hukum narkotika,’’ ungkapnya kemarin (28/6).

Baca Juga :  Tidak Lanjuti Usulan Angkutan Perintis DAMRI

Anggota Komisi III Jazilul Fawaid ikut mempertanyakan putusan itu. Meskipun vonis hukuman terhadap para bandar jaringan narkoba internasional tersebut adalah murni kewenangan hakim, melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukumam mati. ’’Zero tolerance untuk narkoba,’’ tegasnya.

Sebelumnya, PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu. Penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg itu berhasil digagalkan Satgas Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020.

Para terpidana divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Setelah pengajuan bandingnya diterima, 3 terpidana divonis 15 tahun penjara dan 3 lainnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menambahkan, meski kecewa dengan putusan hakim, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut dia, independensi hakim harus dihormati. Namun, dia berharap dilakukan kasasi sebagai upaya hukum selanjutnya. ’’Saya kira hal itu perlu diambil. Ini demi keadilan dan melindungi generasi yang lebih besar lagi,” ujar mantan ketua umum PSSI itu. (lum/c7/bay/jpg)

Baca Juga :  Satpol PP Diminta Tunjukkan Eksistensi

JAKARTA – Lolosnya enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati mendapat sorotan dari parlemen. Dewan menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyampaikan keprihatinan terkait keringanan hukuman terhadap enam terpidana yang semuanya adalah warga negara asing itu. Menurut dia, keringanan hukuman bagi mereka tidak sejalan dengan kinerja Satgas Merah Putih Polri dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

Merespons hal itu, Herman bakal mendorong dibentuknya panja penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika. Komisi III DPR RI segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi. ’’Saya sebagai ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentuknya panja penegakan hukum narkotika,’’ ungkapnya kemarin (28/6).

Baca Juga :  Tidak Lanjuti Usulan Angkutan Perintis DAMRI

Anggota Komisi III Jazilul Fawaid ikut mempertanyakan putusan itu. Meskipun vonis hukuman terhadap para bandar jaringan narkoba internasional tersebut adalah murni kewenangan hakim, melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukumam mati. ’’Zero tolerance untuk narkoba,’’ tegasnya.

Sebelumnya, PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu. Penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg itu berhasil digagalkan Satgas Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020.

Para terpidana divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Setelah pengajuan bandingnya diterima, 3 terpidana divonis 15 tahun penjara dan 3 lainnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menambahkan, meski kecewa dengan putusan hakim, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut dia, independensi hakim harus dihormati. Namun, dia berharap dilakukan kasasi sebagai upaya hukum selanjutnya. ’’Saya kira hal itu perlu diambil. Ini demi keadilan dan melindungi generasi yang lebih besar lagi,” ujar mantan ketua umum PSSI itu. (lum/c7/bay/jpg)

Baca Juga :  Satpol PP Diminta Tunjukkan Eksistensi

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/