Jumat, Juni 6, 2025
24.4 C
Palangkaraya

Polres Kotim Musnahkan 1,1 Kilogram Kristal Putih, Jika Diuangkan, Berapa Ya?

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti sabuy-sabuy seberat lebih dari satu kilogram.

Jumlah itu didapatkan dari 16 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap dalam kurun April hingga Mei 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kotim, Rabu (4/6/2025), sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat.

Pemusnahan ini telah sesuai dengan amanat Pasal 91 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah kami menerima surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Kotim.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 80 bungkus plastik klip, berasal dari pengungkapan 16 laporan polisi, baik oleh Satresnarkoba Polres Kotim maupun dari jajaran Polsek seperti Parenggean, Kota Besi, dan Jaya Karya Samuda.

Baca Juga :  Jaga Kerukunan dan Kondusifitas Daerah

“Total berat sabu yang disita mencapai 1,1 kilogram lebih, dengan nilai ekonomi ditaksir sekitar Rp1,75 miliar,”kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers.

“Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 5.839 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan status pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kotim.

Prosesnya dilakukan dengan membuka segel barang bukti, melarutkannya ke dalam air bercampur bahan kimia, lalu membuang larutan tersebut ke saluran pembuangan di area Mapolres Kotim.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika sampai ke akar-akarnya. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada toleransi terhadap narkoba,” tegas Kapolres. (mif)

Baca Juga :  Persiapan Kilat, Tim Lawang Sakepeng Kotim Siap Guncang FBIM 2025!

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti sabuy-sabuy seberat lebih dari satu kilogram.

Jumlah itu didapatkan dari 16 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap dalam kurun April hingga Mei 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kotim, Rabu (4/6/2025), sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat.

Pemusnahan ini telah sesuai dengan amanat Pasal 91 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah kami menerima surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Kotim.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 80 bungkus plastik klip, berasal dari pengungkapan 16 laporan polisi, baik oleh Satresnarkoba Polres Kotim maupun dari jajaran Polsek seperti Parenggean, Kota Besi, dan Jaya Karya Samuda.

Baca Juga :  Jaga Kerukunan dan Kondusifitas Daerah

“Total berat sabu yang disita mencapai 1,1 kilogram lebih, dengan nilai ekonomi ditaksir sekitar Rp1,75 miliar,”kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers.

“Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 5.839 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan status pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kotim.

Prosesnya dilakukan dengan membuka segel barang bukti, melarutkannya ke dalam air bercampur bahan kimia, lalu membuang larutan tersebut ke saluran pembuangan di area Mapolres Kotim.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika sampai ke akar-akarnya. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada toleransi terhadap narkoba,” tegas Kapolres. (mif)

Baca Juga :  Persiapan Kilat, Tim Lawang Sakepeng Kotim Siap Guncang FBIM 2025!

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/