Pria 55 tahun ditangkap di kos Jalan SPG, Sampit, usai kedapatan simpan sabu 3,4 gram. Polisi imbau warga aktif lapor jika temukan aktivitas mencurigakan.
SAMPIT-Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengamankan seorang pria berinisial N (45) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pernah dihukum penjara karena terlibat dalam kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu, tidak membuat jera bagi seorang warga kota Palangka Raya bernama Hasan alias Hamsani untuk mengulang kembali perbuatan kejahatannya itu. Gara gara termakan bujukan dari seorang temannya yang meminta ditemani mengambil paket sabu membuat Hasan kembali terlibat perkara hukum.
Seorang pria berinisial AD (37) tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, setelah polisi menemukan sabu seberat puluhan gram yang disembunyikannya, sebagian bahkan dilempar ke semak-semak di sekitar rumah.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial S (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat, diamankan karena diduga memiliki tujuh paket sabu.
Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Palangkaraya.