Sabtu, Juni 7, 2025
24.6 C
Palangkaraya

Pemprov Komitmen Wujudkan Anggaran Daerah yang Transparan dan Akuntabel

PALANGKA RAYA- Wujudkan Anggaran Daerah yang Transparan dan Akuntabel adalah membuat pengelolaan anggaran di tingkat daerah menjadi terbuka (transparan) dan bertanggung jawab (akuntabel) kepada masyarakat.
Ini berarti semua informasi terkait anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan penggunaan, harus tersedia bagi publik, dan setiap keputusan dan tindakan terkait anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Yudo Wibowo mengatakan bahwa Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah. Rakor ini diselenggarakan atas dasar pertanyaan mengapa korupsi di daerah masih tinggi dan terjadi.
“Melalui kegiatan ini kita bisa mengidentifikasi menga­pa korupsi di daerah masih terjadi, mendapat informasi dan masukan dan usulan solusi,” terangnya.
Melihat peran aktor peme­rintahan daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD yang sangat vital dalam pemberantasan korupsi di daerah, maka KPK menyampaikan 4 strategi atau langkah teknis yaitu melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang berpotensi korupsi tinggi, efektivitas penindakan korupsi, sinergi pemangku layanan di daerah dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan korupsi daerah seperti asosiasi masyarakat/vendor pelaksana pengadaan di daerah.
“KPK akan terus berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi serta mendukung berbagai langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Diperlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif, “tegasnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi terkait perencanaan dan pe­nganggaran Provinsi Kalteng. Kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK RI, khususnya Deputi Koordinasi dan Supervisi, atas diadakannya Rakor ini. Rakor ini sangatlah strategis, untuk membangun komitmen kita, menyelaraskan langkah kita, dalam memberantas korupsi, khususnya di Kalimantan Tengah,” katanya saat membacakan sambutan Gubernur H Agustiar Sabran SIKom pada saat itu.
Leonard mengajak seluruh jajaran pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, agar memiliki komitmen yang sama dan menekankan dalam pemerintahan daerah, perencanaan dan penganggaran menjadi pintu utama, yang perlu benar-benar dijaga dari potensi terjadinya korupsi.
Pemprov Kalteng telah melakukan proses perencanaan bersama-sama, dengan melakukan pembahasan dan penjaringan aspirasi para pemangku kepentingan pembangunan, yang dimulai sejak tahap awal perencanaan, baik melalui pendekatan partisipatif, dari bawah ke atas maupun top-down atas ke bawah.
“Hal itu tidak lain adalah untuk memastikan, tahapan perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga celah terjadinya tindak korupsi dapat ditutup rapat-rapat,” imbuhnya.
Di samping itu, BPKP Provinsi Kalteng juga telah melakukan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran atas Sektor Pendidikan, Kesehatan, Pengentasan Kemiskinan, Penurunan Prevalensi Stunting, dan UMKM Tahun 2025 pada Pemprov Kalteng dengan hasil yang telah disampaikan dalam laporan dan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
“Saya yakin, dengan bim­bingan dan pendampingan dari KPK, serta menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Evaluasi Perencanaan dan Peng­anggaran dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, kita semua dapat memperkuat sistem dan menutup celah korupsi, untuk mewujudkan Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang Efektif, Efisien dan Antikorupsi,” pungkasnya. (hms/*ren/nue)

Baca Juga :  Terapkan Prokes Ketat, Rumkit Bhayangkara Ikuti Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasum Polri

PALANGKA RAYA- Wujudkan Anggaran Daerah yang Transparan dan Akuntabel adalah membuat pengelolaan anggaran di tingkat daerah menjadi terbuka (transparan) dan bertanggung jawab (akuntabel) kepada masyarakat.
Ini berarti semua informasi terkait anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan penggunaan, harus tersedia bagi publik, dan setiap keputusan dan tindakan terkait anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Yudo Wibowo mengatakan bahwa Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah. Rakor ini diselenggarakan atas dasar pertanyaan mengapa korupsi di daerah masih tinggi dan terjadi.
“Melalui kegiatan ini kita bisa mengidentifikasi menga­pa korupsi di daerah masih terjadi, mendapat informasi dan masukan dan usulan solusi,” terangnya.
Melihat peran aktor peme­rintahan daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD yang sangat vital dalam pemberantasan korupsi di daerah, maka KPK menyampaikan 4 strategi atau langkah teknis yaitu melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang berpotensi korupsi tinggi, efektivitas penindakan korupsi, sinergi pemangku layanan di daerah dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan korupsi daerah seperti asosiasi masyarakat/vendor pelaksana pengadaan di daerah.
“KPK akan terus berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi serta mendukung berbagai langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Diperlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif, “tegasnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi terkait perencanaan dan pe­nganggaran Provinsi Kalteng. Kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK RI, khususnya Deputi Koordinasi dan Supervisi, atas diadakannya Rakor ini. Rakor ini sangatlah strategis, untuk membangun komitmen kita, menyelaraskan langkah kita, dalam memberantas korupsi, khususnya di Kalimantan Tengah,” katanya saat membacakan sambutan Gubernur H Agustiar Sabran SIKom pada saat itu.
Leonard mengajak seluruh jajaran pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, agar memiliki komitmen yang sama dan menekankan dalam pemerintahan daerah, perencanaan dan penganggaran menjadi pintu utama, yang perlu benar-benar dijaga dari potensi terjadinya korupsi.
Pemprov Kalteng telah melakukan proses perencanaan bersama-sama, dengan melakukan pembahasan dan penjaringan aspirasi para pemangku kepentingan pembangunan, yang dimulai sejak tahap awal perencanaan, baik melalui pendekatan partisipatif, dari bawah ke atas maupun top-down atas ke bawah.
“Hal itu tidak lain adalah untuk memastikan, tahapan perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga celah terjadinya tindak korupsi dapat ditutup rapat-rapat,” imbuhnya.
Di samping itu, BPKP Provinsi Kalteng juga telah melakukan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran atas Sektor Pendidikan, Kesehatan, Pengentasan Kemiskinan, Penurunan Prevalensi Stunting, dan UMKM Tahun 2025 pada Pemprov Kalteng dengan hasil yang telah disampaikan dalam laporan dan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
“Saya yakin, dengan bim­bingan dan pendampingan dari KPK, serta menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Evaluasi Perencanaan dan Peng­anggaran dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, kita semua dapat memperkuat sistem dan menutup celah korupsi, untuk mewujudkan Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang Efektif, Efisien dan Antikorupsi,” pungkasnya. (hms/*ren/nue)

Baca Juga :  Terapkan Prokes Ketat, Rumkit Bhayangkara Ikuti Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasum Polri

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/