Senin, Juni 9, 2025
24.4 C
Palangkaraya

Kabar Baik, Disdik Kotim Siap Dukung Putusan MK terkait Sekolah Gratis

 

SAMPIT-Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan melaksanakan putusan tersebut. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari kementerian terkait.

“Menurut penjelasan Dirjen PAUD Dikdasmen pada sambutan di pembukaan acara, yang jelas pemerintah pasti melaksanakan putusan MK tersebut. Namun kita tunggu penjelasan resmi dari menteri terkait dan PCO Kepresidenan tentang hal tersebut,” ujar Irfansyah, Sabtu (7/6/2025).

Ia menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kotim akan mengikuti segala arahan dan ketentuan dari pemerintah pusat, termasuk jika nantinya ada penyesuaian atau kebijakan baru yang perlu diterapkan di daerah.

Baca Juga :  Kalteng Berani Beda! Sekolah & Kuliah Gratis Kini Jadi Kenyataan

“Kami akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis yang akan dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Putusan MK tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk melalui dukungan kepada sekolah swasta.

Irfansyah memastikan, Pemkab Kotim akan terus mendukung kebijakan pendidikan nasional yang bertujuan memperluas akses dan kualitas pendidikan.(mif/k/sli)

 

SAMPIT-Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan melaksanakan putusan tersebut. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari kementerian terkait.

“Menurut penjelasan Dirjen PAUD Dikdasmen pada sambutan di pembukaan acara, yang jelas pemerintah pasti melaksanakan putusan MK tersebut. Namun kita tunggu penjelasan resmi dari menteri terkait dan PCO Kepresidenan tentang hal tersebut,” ujar Irfansyah, Sabtu (7/6/2025).

Ia menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kotim akan mengikuti segala arahan dan ketentuan dari pemerintah pusat, termasuk jika nantinya ada penyesuaian atau kebijakan baru yang perlu diterapkan di daerah.

Baca Juga :  Kalteng Berani Beda! Sekolah & Kuliah Gratis Kini Jadi Kenyataan

“Kami akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis yang akan dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Putusan MK tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk melalui dukungan kepada sekolah swasta.

Irfansyah memastikan, Pemkab Kotim akan terus mendukung kebijakan pendidikan nasional yang bertujuan memperluas akses dan kualitas pendidikan.(mif/k/sli)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/