PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial S (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat, diamankan karena diduga memiliki tujuh paket sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 14.20 WIB di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Beliang.
“Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, kami menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,89 gram. Barang tersebut disimpan dalam kotak plastik yang dibungkus isolasi dan dimasukkan ke dalam tas kain warna hitam di dalam lemari,” jelas AKP Agung saat ditemui di Mapolresta, Selasa pagi (10/6/2025).
Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat untuk memastikan prosedur sesuai standar operasional Polri. Tersangka S saat ini ditahan di Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Agung.(hms)