Sabtu, Juni 14, 2025
26.8 C
Palangkaraya

Inilah yang Membuat Memenuhi Syarat Ary Egahni Bisa Bebas dari Balik Jeruji

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen Pas) Kalimantan Tengah (Kalteng) I Putu Murdiana menjelaskan bahwa Ary Eghani saat ini memang telah bebas dari Rutan Palangka Raya.

Ary Eghani dapat bebas karena dirinya berstatus menjalani pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukuman yang jatuh pada 11 Juni 2025.

Dia menjelaskan bahwa di dalam SK bebas bersyarat tersebut juga tertulis bahwa masa percobaan bebas bersyarat yang diberikan kepada Ary Eghani sendiri berlaku sampai 14 Oktober 2027.

“Jadi yang bersangkutan statusnya bebas bersyarat dengan masa percobaan selama satu tahun,”kata I Putu Murdiana yang diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).

Murdiana menjelaskan bahwa usulan pembebasan bersyarat bagi Ary Egahni pada awalnya diajukan oleh pihak Rutan Klas IIA Palangka Raya tempat yang bersangkutan menjalani hukuman pidana.

BREAKING NEWS! Ini Kabar Terbaru dari Ary Egahni, Ternyata Sudah….

Usulan dari Rutan tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh tim dari Kanwil Ditjen Pas Kalteng.

Setelah tahap verifikasi dan dinyatakan bahwa usulan tersebut sudah dinyatakan lengkap seluruh persyaratan baik terkait syarat administratif maupun syarat subtantitaf oleh tim Kanwil Ditjen Pas Kalteng.

Kemudian usulan itu diajukan kembali ke pihak Direktorat pemasyarakatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga : 
Ujang Gantikan Ary Egahni di DPR RI

“Di sana diproses kembali, di sidang kembali di verifikasi kembali, setelah verifikasi ada otorisasi apakah yang bersangkutan sudah sesuai apa belum hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan disetujui,”Kata Murdiana terkait proses panjang permohonan bebas bersyarat bagi Ary Egahni.

Adapun terkait syarat bagi seorang warga binaan pemasyarakatan yang ingin mendapat status bebas Bersyarat seperti Ary Eghani diterangkan Murdiana bahwa harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan itu antara lain yang pertama, pada saat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat warga binaan atau napi tersebut harus tercatat sudah menjalani hukuman pidana selama 2/3 dari masa pidana yang wajib dijalaninya sebagaimana isi vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Syarat yang kedua adalah warga binaan tersebut selama menjalani hukuman di dalam Rutan atau lapas harus tercatat menjalankan hak dan kewajibannya dengan selalu aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang ada di dalam lapas atau rutan.

Warga binaan juga harus tercatat memiliki kelakuan baik yaitu menaati seluruh aturan selama menjalani hukuman pidana.

“Yang bersangkutan itu tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran tata tertib yang tercatat di register F,”ujarnya.

Selain seluruh syarat tersebut, ada lagi syarat penting yang harus di penuhi oleh warga binaan yang ingin memperoleh status bebas bersyarat. Syarat tersebut adalah terkait kewajiban bagi si terpidana sudah membayar lunas hukuman denda atau hukuman uang pengganti yang merupakan hukuman tambahan (subsider) sebagaimana isi vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga : 
Kaget Didatangi Satgas, Ternyata Dapat Sembako

Di ketahui dalam kasus korupsi Bupati Kapuas Ir Ben Brahim , suaminya yang melibatkan dirinya ini , berdasarkan isi vonis putusan Banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan kemudian dikuatkan oleh putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI yang memutuskan bahwa terdakwa ARY EGAHNI di jatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan hukuman denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan hukuman subsider berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu Ary Eghani juga di jatuhi hukuman pidana tambahan yaitu kewajiban membayar uang pengganti kepada negara yaitu sebesar Rp2.460.525.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Dikatakan Murdiana bahwa Ary Eghani tercatat memang sudah melunasi pembayaran untuk hukuman denda dan hukuman uang pengganti yang di jatuhkan pengadilan kepada diri nya.

“Seperti ibu Ary Egahni, beliau juga sudah membayar (hukuman pidana, red) subsidernya dan uang pengganti juga sudah dibayarkan sesuai dengan putusan pengadilan,“jelasnya lagi.(sja/ram)

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen Pas) Kalimantan Tengah (Kalteng) I Putu Murdiana menjelaskan bahwa Ary Eghani saat ini memang telah bebas dari Rutan Palangka Raya.

Ary Eghani dapat bebas karena dirinya berstatus menjalani pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukuman yang jatuh pada 11 Juni 2025.

Dia menjelaskan bahwa di dalam SK bebas bersyarat tersebut juga tertulis bahwa masa percobaan bebas bersyarat yang diberikan kepada Ary Eghani sendiri berlaku sampai 14 Oktober 2027.

“Jadi yang bersangkutan statusnya bebas bersyarat dengan masa percobaan selama satu tahun,”kata I Putu Murdiana yang diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).

Murdiana menjelaskan bahwa usulan pembebasan bersyarat bagi Ary Egahni pada awalnya diajukan oleh pihak Rutan Klas IIA Palangka Raya tempat yang bersangkutan menjalani hukuman pidana.

BREAKING NEWS! Ini Kabar Terbaru dari Ary Egahni, Ternyata Sudah….

Usulan dari Rutan tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh tim dari Kanwil Ditjen Pas Kalteng.

Setelah tahap verifikasi dan dinyatakan bahwa usulan tersebut sudah dinyatakan lengkap seluruh persyaratan baik terkait syarat administratif maupun syarat subtantitaf oleh tim Kanwil Ditjen Pas Kalteng.

Kemudian usulan itu diajukan kembali ke pihak Direktorat pemasyarakatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga : 
Ujang Gantikan Ary Egahni di DPR RI

“Di sana diproses kembali, di sidang kembali di verifikasi kembali, setelah verifikasi ada otorisasi apakah yang bersangkutan sudah sesuai apa belum hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan disetujui,”Kata Murdiana terkait proses panjang permohonan bebas bersyarat bagi Ary Egahni.

Adapun terkait syarat bagi seorang warga binaan pemasyarakatan yang ingin mendapat status bebas Bersyarat seperti Ary Eghani diterangkan Murdiana bahwa harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan itu antara lain yang pertama, pada saat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat warga binaan atau napi tersebut harus tercatat sudah menjalani hukuman pidana selama 2/3 dari masa pidana yang wajib dijalaninya sebagaimana isi vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Syarat yang kedua adalah warga binaan tersebut selama menjalani hukuman di dalam Rutan atau lapas harus tercatat menjalankan hak dan kewajibannya dengan selalu aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang ada di dalam lapas atau rutan.

Warga binaan juga harus tercatat memiliki kelakuan baik yaitu menaati seluruh aturan selama menjalani hukuman pidana.

“Yang bersangkutan itu tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran tata tertib yang tercatat di register F,”ujarnya.

Selain seluruh syarat tersebut, ada lagi syarat penting yang harus di penuhi oleh warga binaan yang ingin memperoleh status bebas bersyarat. Syarat tersebut adalah terkait kewajiban bagi si terpidana sudah membayar lunas hukuman denda atau hukuman uang pengganti yang merupakan hukuman tambahan (subsider) sebagaimana isi vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga : 
Kaget Didatangi Satgas, Ternyata Dapat Sembako

Di ketahui dalam kasus korupsi Bupati Kapuas Ir Ben Brahim , suaminya yang melibatkan dirinya ini , berdasarkan isi vonis putusan Banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan kemudian dikuatkan oleh putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI yang memutuskan bahwa terdakwa ARY EGAHNI di jatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan hukuman denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan hukuman subsider berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu Ary Eghani juga di jatuhi hukuman pidana tambahan yaitu kewajiban membayar uang pengganti kepada negara yaitu sebesar Rp2.460.525.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Dikatakan Murdiana bahwa Ary Eghani tercatat memang sudah melunasi pembayaran untuk hukuman denda dan hukuman uang pengganti yang di jatuhkan pengadilan kepada diri nya.

“Seperti ibu Ary Egahni, beliau juga sudah membayar (hukuman pidana, red) subsidernya dan uang pengganti juga sudah dibayarkan sesuai dengan putusan pengadilan,“jelasnya lagi.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/