PALANGKA RAYA– Ary Egahni saat ini memang telah bebas dari Rutan Palangka Raya. Ary Eghani dapat bebas karena dirinya berstatus menjalani pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukuman yang jatuh pada 11 Juni 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen Pas) Kalimantan Tengah (Kalteng) I Putu Murdiana menyampaikan, berdasarkan catatan, selama menjalani hukuman di dalam Rutan Klas 2A Palangka Raya memperoleh remisi (pemotongan masa hukuman) sebanyak empat kali.
Inilah yang Membuat Memenuhi Syarat Ary Egahni Bisa Bebas dari Balik Jeruji
Pertama remisi khusus usulan hari raya Natal di tahun 2023 sebanyak lima belas hari. Remisi umum 17 Agustus 2024 sebanyak dua bulan. Remisi khusus Natal tahun 2024 sebanyak satu bulan. Remisi sakit berkepanjangan selama dua bulan.
Kakanwil menyebutkan bahwa Ary Egahni sendiri diketahui memang mengidap suatu penyakit serius yang membuat dirinya harus menjalani perawatan yang cukup lama.
“Jadi total remisi yang didapatkan adalah sebanyak 5 bulan dan 15 hari,”katanya.
Murdiana menyebutkan dengan memperoleh pembebasan bersyarat dan menjalani hukuman di luar penjara maka Ary Eghani tidak berhak lagi memperoleh remisi.
“ Tidak bisa lagi karena statusnya sudah diluar jadi gak ada pengurangan lagi sampai 10 Oktober 2027,” jelasnya.
Berdasarkan catatan itu diketahui Ary Eghani akan berstatus bebas murni pada 14 Oktober 2026. Sisa masa pidana penjara yang masih untuk dijalani oleh Ary Egahni selama dirinya memperoleh status pembebasan bersyarat adalah selama 1 tahun 4 bulan dan 4 hari.
Murdiana kemudian menerangkan dengan berstatus sebagai seorang napi yang menjalani hukuman pembebasan bersyarat maka Ary Egahni saat ini bisa menjalani sisa di luar penjara.
Meskipun istri Ben Brahim ini saat menjalani hukuman pidana di rumahnya sendiri, Murdiana juga menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap harus menjalani sejumlah kewajiban sebagaimana ketentuan seorang WBP yang berstatus WBP Pembebasan bersyarat.
Kewajiban disebut nya itu antara lain adalah harus secara rutin melakukan wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan ( BAPAS) Palangka Raya.
“Beliau setiap bulan harus melaporkan diri ke BAPAS itu wajib,“ tegasnya.
Diterangkan nya dengan status WBP yang memperoleh pembebasan bersyarat, Ary juga wajib melaporkan apa bila dirinya ingin melakukan perjalanan ke luar kota Palangka Raya.
“ Jadi kalau dia mau keluar daerah ke Jakarta atau mungkin ke luar negeri misalnya dia tetap harus lapor BAPAS atau ke kami dulu,“ tegas Murdiana.
Selain itu, mantan anggota DPR RI ini juga tetap wajib untuk rutin mengikuti berbagai kegiatan program pembimbing bagi WBP yang di laksanakan di BAPAS Palangka Raya.
“Ada beberapa pembimbing yang bisa diikuti dan nanti dibimbing oleh petugas konseling disesuaikan dengan kondisi yang dibutuhkan beliau,” terang Murdiana.
Status pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Ary Egahni bisa langsung dicabut oleh pemerintah apabila yang bersangkutan terbukti tidak mengikuti kewajiban diatas atau dirinya melakukan sebuah perbuatan tindak pidana atau mengulangi perbuatan kejahatan yang sama.
“Apabila yang bersangkutan mengulangi melakukan perbuatan tindakan pidana atau dia tidak lapor diri saja SK ini bisa langsung kami cabut karena sudah melanggar ketentuan aturan pembebasan bersyarat “ tegas Putu Murdiana mengakhiri keterangannya.(sja)