Senin, Juni 16, 2025
23.7 C
Palangkaraya

Gubernur Kalteng Bebaskan 2.372 Ijazah, Sekolah Diduga Belum Serahkan ke Siswa

SAMPIT – Meski Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran sudah menyampaikan kalau akan membebaskan 2.372 ijazah siswa di Kalteng yang ditahan pihak sekolah, ternyata masih belum dijalankan secara cepat.

Sejumlah keluhan muncul dari masyarakat yang mengaku tidak bisa mengambil ijazah anak atau diri mereka sendiri karena alasan tunggakan biaya dan urusan administrasi lainnya.

Keluhan itu muncul seiring dengan informasi bahwa sebanyak 2.372 ijazah siswa di Kalteng dari tahun 2018 hingga 2023 pernah tertahan karena hal serupa.

Meskipun ada pembebasan secara simbolis terhadap ribuan ijazah tersebut, kenyataannya masih banyak kasus serupa yang terjadi hingga kini.

“Saya dulu ijazahnya ditahan hampir dua tahun, katanya belum jadi-jadi. Banyak teman-teman yang ngeluh mau kerja tapi nggak bisa karena belum keluar ijazah,” ungkap akun Haris dalam unggahan di media sosial Tiktok Kalteng Pos.

Baca Juga : 
Delapan Tahun Dampingi Sugianto, Ivo; Layaknya Sebuah Orkestra

Bahkan, beberapa warga menyebut ijazah hanya bisa diambil jika sejumlah uang dibayarkan terlebih dahulu. “Tebus tiga juta baru bisa ambil ijazah,” tulis akun Jaka.

Ada pula yang merasa dipalak meski ijazah sudah ada di tangan. “Di sekolah saya, ijazahnya sudah jadi tapi tetap dimintai uang,” keluh akun raff.aja.

Masalah ini tak hanya dirasakan oleh lulusan lama. Sejumlah orang tua siswa mengaku hingga hari ini anak mereka yang lulus tahun 2023 masih belum mendapatkan ijazah karena belum mampu melunasi iuran sekolah. “Punya anak saya aja masih ditahan karena belum bayar SPP,” kata akun Erianto Etau.

Keluhan juga datang dari daerah lain, seperti Kapuas dan Sampit. Beberapa warga meminta agar ada perhatian khusus dari pihak berwenang terhadap sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah dengan alasan administrasi. “Tolong pak ke Sampit, ijazah anak kami belum bisa diambil karena belum lunas SPP,” tulis akun lino.

Baca Juga : 
Tahun Ajaran Baru 2025 Ini Tak Ada Lagi Istilah Zonasi, Ini Istilah Gantinya

Praktik penahanan ijazah ini dinilai merugikan siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tak sedikit dari mereka yang membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan atau mendaftar ke jenjang pendidikan selanjutnya, namun terhambat karena aturan tidak tertulis dari sekolah. (mif/ram)

SAMPIT – Meski Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran sudah menyampaikan kalau akan membebaskan 2.372 ijazah siswa di Kalteng yang ditahan pihak sekolah, ternyata masih belum dijalankan secara cepat.

Sejumlah keluhan muncul dari masyarakat yang mengaku tidak bisa mengambil ijazah anak atau diri mereka sendiri karena alasan tunggakan biaya dan urusan administrasi lainnya.

Keluhan itu muncul seiring dengan informasi bahwa sebanyak 2.372 ijazah siswa di Kalteng dari tahun 2018 hingga 2023 pernah tertahan karena hal serupa.

Meskipun ada pembebasan secara simbolis terhadap ribuan ijazah tersebut, kenyataannya masih banyak kasus serupa yang terjadi hingga kini.

“Saya dulu ijazahnya ditahan hampir dua tahun, katanya belum jadi-jadi. Banyak teman-teman yang ngeluh mau kerja tapi nggak bisa karena belum keluar ijazah,” ungkap akun Haris dalam unggahan di media sosial Tiktok Kalteng Pos.

Baca Juga : 
Delapan Tahun Dampingi Sugianto, Ivo; Layaknya Sebuah Orkestra

Bahkan, beberapa warga menyebut ijazah hanya bisa diambil jika sejumlah uang dibayarkan terlebih dahulu. “Tebus tiga juta baru bisa ambil ijazah,” tulis akun Jaka.

Ada pula yang merasa dipalak meski ijazah sudah ada di tangan. “Di sekolah saya, ijazahnya sudah jadi tapi tetap dimintai uang,” keluh akun raff.aja.

Masalah ini tak hanya dirasakan oleh lulusan lama. Sejumlah orang tua siswa mengaku hingga hari ini anak mereka yang lulus tahun 2023 masih belum mendapatkan ijazah karena belum mampu melunasi iuran sekolah. “Punya anak saya aja masih ditahan karena belum bayar SPP,” kata akun Erianto Etau.

Keluhan juga datang dari daerah lain, seperti Kapuas dan Sampit. Beberapa warga meminta agar ada perhatian khusus dari pihak berwenang terhadap sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah dengan alasan administrasi. “Tolong pak ke Sampit, ijazah anak kami belum bisa diambil karena belum lunas SPP,” tulis akun lino.

Baca Juga : 
Tahun Ajaran Baru 2025 Ini Tak Ada Lagi Istilah Zonasi, Ini Istilah Gantinya

Praktik penahanan ijazah ini dinilai merugikan siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tak sedikit dari mereka yang membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan atau mendaftar ke jenjang pendidikan selanjutnya, namun terhambat karena aturan tidak tertulis dari sekolah. (mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/