Senin, Juni 16, 2025
25.4 C
Palangkaraya

BPBD Barsel Maksimalkan Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau

BUNTOK – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Barito Selatan (Barsel), Alip Suraya, Minggu (15/6/2025) mengatakan, di musim kemarau yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir  ini, pihaknya terus maksimal dalam mengantisifasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Antisipasi terus kita lakukan, bersama instansi terkait dengan turun ke lokasi yang diyakini dapat menimbulkan titik api,” kata Alip Suraya.

Perlu diketahui, kata Alip Suraya, bahwa  tugas pokok dari BPBD yakni pencegahan, tanggap darurat dan pasca terjadinya bencana. Dia mengatakan, fungsi utama dari BPBD adalah perumusan dan penetapan penanggulangan bencana, dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.

“Yang pasti pengkoordinasian dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana harus secara terencana terpadu dan menyeluruh,” tegasnya. Masih kata Alip Suraya, untuk memaksimalkan antisifasi bencana, pihaknya pun secara kontinyu melakukan sosialisai secara terpadu.

Baca Juga : 
Targetkan Capaian Vaksinasi 100 Persen

“Yang sasarannya warga masyarakat yang berada pada daearah rawan terjadinya bencana,” ungkapnya.Sekedar menginformasikan, tambah dia, keberadaan BPBD di Barsel berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2013, tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

“Termasuk pula berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang BPBD, bahwa setiap kabupaten /kota wajib dibentuk,” ujarnya. (ner)

BUNTOK – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Barito Selatan (Barsel), Alip Suraya, Minggu (15/6/2025) mengatakan, di musim kemarau yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir  ini, pihaknya terus maksimal dalam mengantisifasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Antisipasi terus kita lakukan, bersama instansi terkait dengan turun ke lokasi yang diyakini dapat menimbulkan titik api,” kata Alip Suraya.

Perlu diketahui, kata Alip Suraya, bahwa  tugas pokok dari BPBD yakni pencegahan, tanggap darurat dan pasca terjadinya bencana. Dia mengatakan, fungsi utama dari BPBD adalah perumusan dan penetapan penanggulangan bencana, dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.

“Yang pasti pengkoordinasian dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana harus secara terencana terpadu dan menyeluruh,” tegasnya. Masih kata Alip Suraya, untuk memaksimalkan antisifasi bencana, pihaknya pun secara kontinyu melakukan sosialisai secara terpadu.

Baca Juga : 
Targetkan Capaian Vaksinasi 100 Persen

“Yang sasarannya warga masyarakat yang berada pada daearah rawan terjadinya bencana,” ungkapnya.Sekedar menginformasikan, tambah dia, keberadaan BPBD di Barsel berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2013, tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

“Termasuk pula berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang BPBD, bahwa setiap kabupaten /kota wajib dibentuk,” ujarnya. (ner)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/