Selasa, Juni 17, 2025
25.9 C
Palangkaraya

Satpol PP Sosialisasi Larangan Berjualan di Bahu Jalan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan menyosialisasikan larangan berjualan di atas drainase dan bahu jalan. Tim gabungan ini terdiri dari unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satlinmas Kereng Bangkirai, Langkai, Menteng dan Sabaru. Sosialisasi secara humanis ini menyasar tiga kecamatan yaitu Jekan Raya, Pahandut, dan Sabangau, pada Senin (16/6).

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto SE, menyampaikan, pedagang diberi waktu selama 7×24 jam sejak sosialisasi dilakukan untuk membongkar sendiri lapak atau bangunan yang melanggar aturan. Jika tidak, Pemko tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Kami akan geser semua bangunan yang berdiri di atas drainase dan bahu jalan, termasuk tiang banner dan baliho yang melanggar. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku,” kata Berlianto.

Baca Juga : 
Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar

Menurut dia, upaya ini bukan yang pertama dilakukan. Penataan serupa sebelumnya telah berhasil diterapkan di sejumlah titik, seperti kawasan Seth Adji, Adonis Samad, dan Jalan G. Obos. Penataan di kawasan ini kala itu mendapat respons positif dari warga.
“Warga tahu bahwa berjualan di atas drainase itu melanggar. Alhamdulillah, banyak yang kooperatif,” ujarnya.

Penataan ini juga mendukung program Dinas PUPR dan Dinas Perkim yang akan menata kawasan Jalan RTM Milono, termasuk drainase dan ruas jalan. Tujuan utamanya adalah memastikan fungsi drainase kembali optimal sebagai saluran air, bukan tempat usaha.
“Kota ini dibangun dari uang rakyat. Maka mari jaga bersama. Jangan gunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Baca Juga : 
Wali Kota Palangka Raya Tanam Padi di Kecamatan Rakumpit

Berlianto juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mendukung upaya penataan kota. “Kolaborasi yang baik antara warga dan pemerintah diyakini akan membawa Palangka Raya menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan Palangka Raya semakin KEREN (Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius, Energik, dan Nyaman),” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan menyosialisasikan larangan berjualan di atas drainase dan bahu jalan. Tim gabungan ini terdiri dari unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satlinmas Kereng Bangkirai, Langkai, Menteng dan Sabaru. Sosialisasi secara humanis ini menyasar tiga kecamatan yaitu Jekan Raya, Pahandut, dan Sabangau, pada Senin (16/6).

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto SE, menyampaikan, pedagang diberi waktu selama 7×24 jam sejak sosialisasi dilakukan untuk membongkar sendiri lapak atau bangunan yang melanggar aturan. Jika tidak, Pemko tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Kami akan geser semua bangunan yang berdiri di atas drainase dan bahu jalan, termasuk tiang banner dan baliho yang melanggar. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku,” kata Berlianto.

Baca Juga : 
Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar

Menurut dia, upaya ini bukan yang pertama dilakukan. Penataan serupa sebelumnya telah berhasil diterapkan di sejumlah titik, seperti kawasan Seth Adji, Adonis Samad, dan Jalan G. Obos. Penataan di kawasan ini kala itu mendapat respons positif dari warga.
“Warga tahu bahwa berjualan di atas drainase itu melanggar. Alhamdulillah, banyak yang kooperatif,” ujarnya.

Penataan ini juga mendukung program Dinas PUPR dan Dinas Perkim yang akan menata kawasan Jalan RTM Milono, termasuk drainase dan ruas jalan. Tujuan utamanya adalah memastikan fungsi drainase kembali optimal sebagai saluran air, bukan tempat usaha.
“Kota ini dibangun dari uang rakyat. Maka mari jaga bersama. Jangan gunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Baca Juga : 
Wali Kota Palangka Raya Tanam Padi di Kecamatan Rakumpit

Berlianto juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mendukung upaya penataan kota. “Kolaborasi yang baik antara warga dan pemerintah diyakini akan membawa Palangka Raya menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan Palangka Raya semakin KEREN (Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius, Energik, dan Nyaman),” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/