PALANGKA RAYA,kaltengonline.com- Abdul Kasim , Direktur PT Katingan Alam menjadi terdakwa kasus pidana pembalakan liar yang terjadi di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya diketahui terdakwa Abdul Kasim akan menjalani sidang pertama Senin (5/7) mendatang.
Dalam kasus pembalakan liar ini, Abdul Kasim dituduh telah menyuruh dua orang warga, yakni Rusunel dan Tajin alias Bapak Yadi (sudah meninggal dunia ) melakukan penebangan pohon di hutan area hutan produksi yang berlokasi di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan.
Perintah menebang pohon tersebut dilakukannya Januari 2020 hingga November 2020, kecuali di April 2020 tidak ada dilakukan penebangan. Dalam setiap bulan, dilakukan 1 hingga 2 kali penebangan. Dari setiap kali penebangan diperoleh hasil 3-5 pohon.
Abdul Karim sendiri memberikan upah kepada Rusunel dan Tajin sebesar Rp15 ribu per kubik setiap hasil kayu yang berhasil mereka tebang. Untuk penerbangan pohon sendiri Rusunel dan Tajin menggunakan alat mesin chainsaw.
Disebutkan juga bahwa Abdul Karim sendiri yang memilih kayu mana yang akan ditebang . Rata-rata pohon yang dipilih adalah jenis benuas, bengkirai, meranti, dan keruing.
Setelah ditebang dan diberi kode tanda ( abel bar kode), kayu tersebut kemudian di jual terdakwa ke bangsaw CV Tiga Putri Barito Indah dan CV Sido Makmur.
Diketahui pula bahwa selama melakukan kegiatan tersebut, Abdul Kasim berhasil memperoleh pendapatan dari menjual kayu tersebut Rp180 juta.
Dari hasil pemeriksaan petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Dinas Kehutanan Kalteng, datang ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penebangan di hutan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.28/MENLHK/SETEN/KUM.1/7/ 2018, diketahui bahwa lokasi penebangan pohon yang dilakukan atas perintah terdakwa selaku Dirut PT Katingan Alam Borneo (PT KAB) tersebut masuk dalam hutan produksi konversi dan hutan alam. Sehingga terdakwa harus memiliki perizinan berupa IUPHHK-HA dari instansi terkait.(sja/ram)