Selasa, Juni 17, 2025
25.9 C
Palangkaraya

Prabowo Bikin Keputusan Mengejutkan soal 4 Pulau Sengketa, Aceh Menang Telak!

KALTENG POS-Pemerintah pusat akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rapat turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Baca Juga : 
UEA Tolak Penerbangan dari Indonesia

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah kajian menyeluruh terhadap dokumen-dokumen dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk dokumen dari Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Dokumen-dokumen ini menjadi dasar pengambilan keputusan. Pemerintah berharap keputusan ini dapat mengakhiri perdebatan publik yang sempat mencuat belakangan ini,” tambahnya.

Prasetyo juga menepis isu yang menyebut ada upaya sepihak dari salah satu provinsi untuk mengklaim empat pulau tersebut.

“Kami tegaskan, tidak benar ada pemerintah provinsi yang memaksakan kehendak untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayahnya. Isu-isu seperti itu perlu kami luruskan sesuai arahan Presiden,” tegasnya.

Dengan ketetapan ini, Pemerintah berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan dan masyarakat dapat menerima keputusan yang berbasis pada data dan hukum administratif yang sah. ***

Baca Juga : 
Diduga Suka Anu kepada Pegawai, Menteri Dikti Saintek Didemo Ratusan Pegawainya

KALTENG POS-Pemerintah pusat akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rapat turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Baca Juga : 
UEA Tolak Penerbangan dari Indonesia

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah kajian menyeluruh terhadap dokumen-dokumen dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk dokumen dari Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Dokumen-dokumen ini menjadi dasar pengambilan keputusan. Pemerintah berharap keputusan ini dapat mengakhiri perdebatan publik yang sempat mencuat belakangan ini,” tambahnya.

Prasetyo juga menepis isu yang menyebut ada upaya sepihak dari salah satu provinsi untuk mengklaim empat pulau tersebut.

“Kami tegaskan, tidak benar ada pemerintah provinsi yang memaksakan kehendak untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayahnya. Isu-isu seperti itu perlu kami luruskan sesuai arahan Presiden,” tegasnya.

Dengan ketetapan ini, Pemerintah berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan dan masyarakat dapat menerima keputusan yang berbasis pada data dan hukum administratif yang sah. ***

Baca Juga : 
Diduga Suka Anu kepada Pegawai, Menteri Dikti Saintek Didemo Ratusan Pegawainya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/