Rabu, Juni 18, 2025
24.5 C
Palangkaraya

Mau Lewat Lingkar Selatan Sampit, Siap-Siap Kendaraan Anda Akan Ditimbang

SAMPIT – Jalan Lingkar Selatan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sedang dalam tahap pengerjaan kini menjadi titik rawan bagi kendaraan over dimension over load (ODOL).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pun menjadikan jalan provinsi tersebut sebagai lokasi pengawasan utama dengan menggunakan sistem penimbangan langsung di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedi, menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan sebagai respons atas instruksi Gubernur yang tidak ingin konstruksi jalan rusak sebelum rampung akibat kendaraan bermuatan lebih.

“Pak Gubernur minta agar proyek ini tidak diganggu kendaraan ODOL. Maka kami lakukan pengawasan ekstra ketat,” ujarnya, Selasa (17/6/2025) malam.

Dishub Kalteng melakukan uji petik terhadap beberapa kendaraan yang melintas.

Baca Juga :  Bupati Kotim Ingin Atlet Balap disekolahkan

Hasilnya, ditemukan kendaraan yang melebihi kapasitas, termasuk muatan dengan berat jenis tinggi yang tidak sesuai batas beban jalan.

Jalan Lingkar Selatan sendiri masuk kategori kelas III dengan batas maksimal delapan ton per sumbu roda.

“Kami menemukan kendaraan yang seharusnya maksimal delapan ton, tapi saat ditimbang bisa mencapai sembilan ton lebih. Ini sangat membahayakan konstruksi jalan yang belum sepenuhnya kuat,” jelasnya.

Data pelanggaran ini kemudian dicatat dengan rinci, termasuk asal barang, nama pemilik, hingga tujuan distribusi. Pelanggaran oleh pemilik barang akan diberi teguran tertulis. Jika teguran diabaikan sebanyak tiga kali dalam tiga bulan, maka sanksi administratif akan diberlakukan.

“Kita tidak main-main. Teguran kami kirim ke perusahaan. Kalau tetap bandel, bisa kena sanksi administratif,” tegasnya.(mif/ram)

Baca Juga :  Dewan Berharap Bantuan Pusat dan Provinsi

SAMPIT – Jalan Lingkar Selatan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sedang dalam tahap pengerjaan kini menjadi titik rawan bagi kendaraan over dimension over load (ODOL).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pun menjadikan jalan provinsi tersebut sebagai lokasi pengawasan utama dengan menggunakan sistem penimbangan langsung di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedi, menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan sebagai respons atas instruksi Gubernur yang tidak ingin konstruksi jalan rusak sebelum rampung akibat kendaraan bermuatan lebih.

“Pak Gubernur minta agar proyek ini tidak diganggu kendaraan ODOL. Maka kami lakukan pengawasan ekstra ketat,” ujarnya, Selasa (17/6/2025) malam.

Dishub Kalteng melakukan uji petik terhadap beberapa kendaraan yang melintas.

Baca Juga :  Bupati Kotim Ingin Atlet Balap disekolahkan

Hasilnya, ditemukan kendaraan yang melebihi kapasitas, termasuk muatan dengan berat jenis tinggi yang tidak sesuai batas beban jalan.

Jalan Lingkar Selatan sendiri masuk kategori kelas III dengan batas maksimal delapan ton per sumbu roda.

“Kami menemukan kendaraan yang seharusnya maksimal delapan ton, tapi saat ditimbang bisa mencapai sembilan ton lebih. Ini sangat membahayakan konstruksi jalan yang belum sepenuhnya kuat,” jelasnya.

Data pelanggaran ini kemudian dicatat dengan rinci, termasuk asal barang, nama pemilik, hingga tujuan distribusi. Pelanggaran oleh pemilik barang akan diberi teguran tertulis. Jika teguran diabaikan sebanyak tiga kali dalam tiga bulan, maka sanksi administratif akan diberlakukan.

“Kita tidak main-main. Teguran kami kirim ke perusahaan. Kalau tetap bandel, bisa kena sanksi administratif,” tegasnya.(mif/ram)

Baca Juga :  Dewan Berharap Bantuan Pusat dan Provinsi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/