Kamis, Juni 19, 2025
22.7 C
Palangkaraya

Inilah Produk dari Toko Frozen Food Abadi, Pelaku UMKM di Sampit Dijerat Hukum

SAMPIT– Beberapa barang bukti diamankan dalam kasus perlindungan konsumen yang menjerat pelaku UMKM Toko Frozen Food Abadi Jalan Buntok RT 019/RW 003 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Kalimantan Tengah.

Dalam kasus Toko Khas Mama Banjar, sang owner tidak menampilkan petunjuk kedaluwarsa, barang-barang yang dijual Toko Frozen Food Abadi dalam kemasan itu dianggap tidak memiliki izin edar.

Menurut data dari SIPP Pengadilan Negeri Sampit yang dikutip pada Kamis (19/5/2025), berikut adalah barang dagangan dari Toko Frozen Food Abadi yang ditemukan penyidik tidak memiliki izin edar dan dijadikan barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Sampit.

Pihak kepolisian dari Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan makanan beku olahan yang tidak mencantumkan tanggal produksi dan jangka pemanfaatan atau kedaluwarsa, yang antara lain :

  • 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus Sempol Ayam
  • 67 (enam puluh tujuh) bungkus Cimol
  • 87 (delapan puluh tujuh) bungkus Nugget Bintang Polos
  • 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus Nugget Paha Ayam Polos
  • 267 (dua ratus enam puluh tujuh) bungkus Es Krim Ayam Polos
  • 441 (empat ratus empat puluh satu) bungkus Pentol Polos
  • 265 (dua ratus enam puluh lima) bungkus Tahu Polos
  • 510 (lima ratus sepuluh) bungkus Cireng Polos
Baca Juga :  Vaksinasi Booster untuk Pelayanan Publik Terus Digenjot

Bahwa makanan beku olahan yang ditemukan di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut berasal dari produksi atau olahan sendiri dirumah produksi makanan beku olahan milik terdakwa yang berada dijalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dan terdakwa jual secara eceran di Toko Frozen Abadi milik terdakwa dengan harga eceran sebagai berikut:

  •  1 (satu) bungkus sempol ayam dijual dengan harga Rp. 13.000,-
  • 1 (satu) bungkus cimol dijual dengan harga Rp. 13.000,-
  • 1 (satu) bungkus Nugget Bintang Polos dijual dengan harga Rp. 13.000,-
  • 1 (satu) bungkus Nugget Paha Ayam Polos dijual dengan harga Rp. 13.000,-
  • 1 (satu) bungkus Es Krim Ayam Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,-
  • 1 (satu) bungkus Pentol Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,-
  • 1 (satu) bungkus Tahu Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,-
  • 1 (satu) bungkus Cireng Polos dijual dengan harga Rp. 16.000,-
Baca Juga :  Cukup Tunjukkan NIK, Peserta JKN KIS Bisa Akses Faskes

Perbuatan terdakwa Suwandi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku UMKM di Sampit Dijerat Hukum seperti Toko Mama Khas Banjar

Selain itu, Suwandi juga dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan.(ram)

SAMPIT– Beberapa barang bukti diamankan dalam kasus perlindungan konsumen yang menjerat pelaku UMKM Toko Frozen Food Abadi Jalan Buntok RT 019/RW 003 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Kalimantan Tengah.

Dalam kasus Toko Khas Mama Banjar, sang owner tidak menampilkan petunjuk kedaluwarsa, barang-barang yang dijual Toko Frozen Food Abadi dalam kemasan itu dianggap tidak memiliki izin edar.

Menurut data dari SIPP Pengadilan Negeri Sampit yang dikutip pada Kamis (19/5/2025), berikut adalah barang dagangan dari Toko Frozen Food Abadi yang ditemukan penyidik tidak memiliki izin edar dan dijadikan barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Sampit.

Pihak kepolisian dari Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan makanan beku olahan yang tidak mencantumkan tanggal produksi dan jangka pemanfaatan atau kedaluwarsa, yang antara lain :

  • 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus Sempol Ayam
  • 67 (enam puluh tujuh) bungkus Cimol
  • 87 (delapan puluh tujuh) bungkus Nugget Bintang Polos
  • 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus Nugget Paha Ayam Polos
  • 267 (dua ratus enam puluh tujuh) bungkus Es Krim Ayam Polos
  • 441 (empat ratus empat puluh satu) bungkus Pentol Polos
  • 265 (dua ratus enam puluh lima) bungkus Tahu Polos
  • 510 (lima ratus sepuluh) bungkus Cireng Polos
Baca Juga :  Vaksinasi Booster untuk Pelayanan Publik Terus Digenjot

Bahwa makanan beku olahan yang ditemukan di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut berasal dari produksi atau olahan sendiri dirumah produksi makanan beku olahan milik terdakwa yang berada dijalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dan terdakwa jual secara eceran di Toko Frozen Abadi milik terdakwa dengan harga eceran sebagai berikut:

  •  1 (satu) bungkus sempol ayam dijual dengan harga Rp. 13.000,-
  • 1 (satu) bungkus cimol dijual dengan harga Rp. 13.000,-
  • 1 (satu) bungkus Nugget Bintang Polos dijual dengan harga Rp. 13.000,-
  • 1 (satu) bungkus Nugget Paha Ayam Polos dijual dengan harga Rp. 13.000,-
  • 1 (satu) bungkus Es Krim Ayam Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,-
  • 1 (satu) bungkus Pentol Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,-
  • 1 (satu) bungkus Tahu Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,-
  • 1 (satu) bungkus Cireng Polos dijual dengan harga Rp. 16.000,-
Baca Juga :  Cukup Tunjukkan NIK, Peserta JKN KIS Bisa Akses Faskes

Perbuatan terdakwa Suwandi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku UMKM di Sampit Dijerat Hukum seperti Toko Mama Khas Banjar

Selain itu, Suwandi juga dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/