SAMPIT-Suwandi kini lagi harap-harap cemas. Owner Toko Frozen Abadi itu menanti tuntutan hukuman. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sampit yang dijerat hukum oleh polisi dan jaksa itu rencananya akan mendengarkan tuntutan pada Senin 23 Juni 2025.
Semestinya, pada Selasa (17/6/2025) lalu, sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sampit. Namun, jaksa penuntut dari Kejari Kotim Restyana Widyaningsih, Hulman Erizan Situngkir, Muhammad Tiara belum siap.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Suwandi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Inilah Produk dari Toko Frozen Food Abadi, Pelaku UMKM di Sampit Dijerat Hukum
Selain itu, Suwandi juga dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan.
Suwandi menjual makanan beku olahan di Toko Frozen Abadi miliknya sejak 2017 dan mendapat Surat Izin Tempat Usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur dengan Surat Izin Tempat Usaha No. 501/1991/KPTS-SITU/KOTIM/2021 tanggal 10 November 2021.
Produk frozen food milik Suwandi tidak mencantumkan tanggal produksi dan jangka pemanfaatan atau kadaluarsa. Sama kasusnya dengan Toko Mama Khas Banjar yang ownernya sudah diputus bebas.
Suwandi juga pernah didatangi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya untuk melakukan pengujian makanan beku olahan berupa cireng dengan Laporan Hasil Pengujian tertanggal 18 Desember 2023.
Setelah terdakwa didatangi pihak BBPOM Palangka Raya dan mendapat Laporan Hasil Pengujian, terdakwa tidak pernah mengajukan izin edar terhadap produk pangan olahan yang terdakwa jual.
Menurut pendapat Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, makanan beku tersebut tidak sesuai dengan standar.
Beberapa barang bukti diamankan dalam kasus perlindungan konsumen yang menjerat pelaku UMKM Toko Frozen Food Abadi Jalan Buntok RT 019/RW 003 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Kalimantan Tengah.
Barang-barang yang dijual Toko Frozen Food Abadi dalam kemasan itu dianggap tidak memiliki izin edar. Mulai dari kemasan sempol ayam, nugget, cimol, cireng, pentol, dan tahu.
Bahwa makanan beku olahan yang ditemukan di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut berasal dari produksi atau olahan sendiri di rumah produksi makanan beku olahan milik terdakwa dijual secara eceran.(ram)