Minggu, Oktober 6, 2024
25 C
Palangkaraya

Polsek Baamang Amankan Pelaku Pembuat sekaligus Pengedar Uang Palsu

SAMPIT-Polsek Baamang jajaran Polres Kotim amankan pelaku yang menggunakan uang palsu di Pasar Keramat, Jalan Martapura, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno menerangkan bahwa telah diamankan seorang Laki-laki berinisial MZ berusia 49 tahun yang merupakan pelaku pembuat, menyampaikan dan mengedarkan uang palsu di TKP Pasar Keramat.

Adapun kronologisnya, pada saat korban berjualan di pasar keramat sekitar pukul 06.50 WlB, pelaku datang membeli 1 bungkus kopi Kapten seharga Rp6.000 dan membeli 12 bungkus Royco seharga Rp5.000 kemudian pelaku membayar dengan uang yang diduga palsu sebesar Rp50.000, dan korban mengasih kembalian sebesar Rp39.000, dan terlapor langsung pergi.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor datang lagi membeli 3 butir telur bebek seharga Rp.9.000 dan 1 bungkus Royco seharga Rp.1.000, kemudian terlapor membayar dengan menggunakan uang yang diduga palsu Rp.50.000 dan dikasih kembalian oleh korban sebesar Rp.40.000, kemudian terlapor langsung pergi.

karena korban merasa curiga dengan uang yang dibayarkan oleh terlapor korban langsung mengejar terlapor dan terlapor langsung diamankan di Pos Satpam di Pasar Keramat. Di pos satpam di lakukan pemeriksaan oleh petugas satpam pasar, dan ditemukan di dalam tas pelaku uang yang diduga palsu.

Setelah mendapatkan informasi dari warga, anggota piket Polsek Baamang segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Baamang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lajut.

Baca Juga :  Tak Perlu ke Pengadilan, Cukup lewat E-Besuk

“Terlapor dalam membuat uang palsu dengan cara di print kemudian setelah itu diedarkan oleh terlapor tanpa dibantu oleh orang lain dengan cara berbelanja di warung maupun di pasar menggunakan uang palsu tersebut. Dengan cara tersebut memperoleh keuntungan dari kembalian uang yang diberikan oleh pedagang,” ungkap kapolsek. (hms)

SAMPIT-Polsek Baamang jajaran Polres Kotim amankan pelaku yang menggunakan uang palsu di Pasar Keramat, Jalan Martapura, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno menerangkan bahwa telah diamankan seorang Laki-laki berinisial MZ berusia 49 tahun yang merupakan pelaku pembuat, menyampaikan dan mengedarkan uang palsu di TKP Pasar Keramat.

Adapun kronologisnya, pada saat korban berjualan di pasar keramat sekitar pukul 06.50 WlB, pelaku datang membeli 1 bungkus kopi Kapten seharga Rp6.000 dan membeli 12 bungkus Royco seharga Rp5.000 kemudian pelaku membayar dengan uang yang diduga palsu sebesar Rp50.000, dan korban mengasih kembalian sebesar Rp39.000, dan terlapor langsung pergi.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor datang lagi membeli 3 butir telur bebek seharga Rp.9.000 dan 1 bungkus Royco seharga Rp.1.000, kemudian terlapor membayar dengan menggunakan uang yang diduga palsu Rp.50.000 dan dikasih kembalian oleh korban sebesar Rp.40.000, kemudian terlapor langsung pergi.

karena korban merasa curiga dengan uang yang dibayarkan oleh terlapor korban langsung mengejar terlapor dan terlapor langsung diamankan di Pos Satpam di Pasar Keramat. Di pos satpam di lakukan pemeriksaan oleh petugas satpam pasar, dan ditemukan di dalam tas pelaku uang yang diduga palsu.

Setelah mendapatkan informasi dari warga, anggota piket Polsek Baamang segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Baamang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lajut.

Baca Juga :  Tak Perlu ke Pengadilan, Cukup lewat E-Besuk

“Terlapor dalam membuat uang palsu dengan cara di print kemudian setelah itu diedarkan oleh terlapor tanpa dibantu oleh orang lain dengan cara berbelanja di warung maupun di pasar menggunakan uang palsu tersebut. Dengan cara tersebut memperoleh keuntungan dari kembalian uang yang diberikan oleh pedagang,” ungkap kapolsek. (hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/