PALANGKA RAYA-Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu Herinata, mengecam keras dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) di Barito Selatan.
Ia menyebut, jika benar terbukti, maka tindakan tersebut merupakan bentuk nyata kelalaian korporasi dalam menjalankan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengawasan, serta lemahnya komitmen perusahaan terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegas Bayu kepada Kalteng Pos, Kamis (19/6/2025).
Warga Empat Desa di Barito Selatan Blokir Akses Tambang PT MUTU, Ini Alasannya
Walhi juga mendesak aparat penegak hukum dan otoritas lingkungan untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil.
“Bila terbukti bersalah, pencabutan izin operasi PT. MUTU harus menjadi opsi utama. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih jauh, Walhi menyoroti peran pemerintah daerah dan pusat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar segera turun tangan melakukan investigasi lapangan yang independen dan terbuka.
Tindakan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik juga tidak luput dari perhatian. WALHI menyebut hal itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.
“Tindakan intimidatif dan pelarangan peliputan adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Ini harus ditindak tegas,” kata Bayu.
Walhi juga menegaskan, aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan tidak boleh terus mengorbankan ruang hidup masyarakat dan mencemari lingkungan.
Menurut Bayu, konflik sosial dan kerusakan ekologis bukan sekadar dampak sampingan, melainkan konsekuensi dari model eksploitasi yang rakus dan tidak berpihak pada rakyat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah semangat pembangunan dan investasi, hak-hak dasar warga dan prinsip-prinsip lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan.
Kebebasan pers pun harus tetap dijaga sebagai pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar.
Sementara itu Perwakilan PT MUTU, Yenly mengatakan sebaiknya ini diselesaikan dengan duduk bersama, tidak baik apabila dilakukan dengan pemortalan jalan.
Kalau permintaan dari massa aksi mau ketemu dengan pimpinan perusahaan di lapangan, sementara ini Husaen pimpinan perusahaan, sedang dalam perjalanan menuju perusahaan.
“Kita bersama tunggu pimpinan datang, saya harapkan pemortalan jalan dibuka, sambil menunggu pimpinan tiba di perusahaan dan menuju lokasi ini, kita akan bicarakan bersama-sama dan kalau perlu akan ada waktu untuk mediasi,” katanya.
Untuk diketahui, warga dari Desa Muara Singan, Luwir, Bipak Kali, dan Patas I memblokir akses tambang PT MUTU di Barito Selatan.
Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barsel ini diduga mencemari lingkungan di empat desa sekitar.
Warga dari Desa Muara Singan, Luwir, Bipak Kali, dan Patas I telah melayangkan protes sejak tahun 2021 atas dugaan pencemaran lingkungan, terutama terhadap sungai-sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat.(ena/ovi/ala)