Sabtu, Juni 21, 2025
24.7 C
Palangkaraya

Mantan Ketua KONI Kotim Gigit Jari, Kasasi Ditolak MA Malah Divonis Lebih Berat

PALANGKA RAYA-Harapan Mantan Ketua KONI Kotim Ahyar, untuk lepas dari jeratan hukuman terkait kasus pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemkab Kotim kandas.

Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Ahyar di tolak oleh MA RI.

Tidak hanya permohonan kasasinya saja yang ditolak, majelis hakim agung yang memeriksa permohonan kasasi perkara ini bahkan memperberat hukuman yang harus dijalani oleh Ahyar.

Majelis hakim MA yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya dalam putusan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun untuk Ahyar.

Berdasarkan informasi yang tertera di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Jumat (20/6/2025) putusan kasasi perkara terdakwa Ahyar ini telah diputus majelis hakim pada tanggal 18 Juni 2025 lalu.

Adapun isi amat putusan kasasi MA tersebut di antaranya sebagai berikut.

“ Tolak kasasi JPU dan Terdakwa, perbaikan pidana menjadi  Penjara 7 (tujuh) tahun dan denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi MA.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman denda, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Ahyar yaitu dirinya diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara  sebesar Rp7.468.173.703,00 (tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga rupiah).

Dengan ketentuan bila uang pengganti itu tidak dibayar lunas maka Ahyar harus menjalani hukuman subsidair selama 4 (empat) tahun penjara.

Vonis hukuman yang diberikan oleh MA RI kepada ini jelas lebih tinggi dari putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya maupun putusan sidang ditingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  Perkara Pembunuhan Sopir Ekspedisi oleh Brigadir AK Segera Disidang

Diketahui pada saat perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis kepada Ahyar berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam putusannya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban bagi ahyar untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp826.444.997,00 (delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Erhammudin tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Dalam tuntutannya JPU meminta agar terdakwa Ahyar divonis penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar hampirRp 10 miliar lebih.

Diketahui baik Jaksa maupun ahyar kemudian mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Di Pengadilan Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Palangka Raya yang memeriksa permohonan banding yang diajukan oleh Ahyar, menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi untuk ahyar.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Febuari 2025 tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H. tersebut, Ahyar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman   pidana penjara selama lima tahun dan hukuman denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga memperberat hukuman pembayaran uang pengganti  yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp Rp7.909.898.203,00 (tujuh miliar sembilan ratus sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tiga rupiah).

Baca Juga :  Tujuh Pegawai Positif Covid, PN Sampit Lakukan Lockdown

Sama-sama tidak puas dengan putusan banding ini baik ahyar selaku terdakwa maupun jaksa kembali mengajukan kasasi ke MA hingga keluarlah putusan kasasi MA yang menyatakan tetap menghukum Ahyar.

Terkait putusan kasasi perkara Ahyar tersebut pihak PN Palangka Raya melalui pejabat humas pengadilan, Yudi Eka Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan kasasi perkara korupsi atas nama terdakwa ahyar memang telah di putus MA RI.

“Benar sudah diputus tanggal 18 Juni,“ kata Yudi.

Ketika ditanyakan mengenai  pengiriman salinan dari amar putusan kasasi tersebut, Hakim Yudi menyebutkan bahwa pihak pengadilan memang belum menerima kiriman salinan amar putusan kasasi tersebut MA

“Belum ada,“ kata Yudi singkat .

Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasehat hukum dari Ahyar, Pua Hardinata, SH.

“Belum ada, kami belum menerima salinan putusan,“ kata Pua.

Pua sendiri mengaku kalau dirinya sudah mendengar bahwa putusan kasasi perkara kliennya itu sudah di putus oleh MA.

Dia juga mengaku sudah mendengar kabar bahwa hukuman untuk Ahyar di perberat MA.

“Iya kabarnya hukuman malahan naik lagi,” kata Pua yang mengaku dirinya pun bingung dan heran bila kabar tersebut benar adanya.

Karena pihaknya ada belum menerima dan membaca isi putusan kasasi dari MA Pengacara senior ini juga mengaku belum dapat memberikan komentar tanggapan terkait isi putusan kasasi tersebut.

“Tunggu, kami baca dulu untuk mengetahui seperti apa isinya, supaya jelas,“ kata Pua Hardinata. (sja/abw)

PALANGKA RAYA-Harapan Mantan Ketua KONI Kotim Ahyar, untuk lepas dari jeratan hukuman terkait kasus pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemkab Kotim kandas.

Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Ahyar di tolak oleh MA RI.

Tidak hanya permohonan kasasinya saja yang ditolak, majelis hakim agung yang memeriksa permohonan kasasi perkara ini bahkan memperberat hukuman yang harus dijalani oleh Ahyar.

Majelis hakim MA yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya dalam putusan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun untuk Ahyar.

Berdasarkan informasi yang tertera di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Jumat (20/6/2025) putusan kasasi perkara terdakwa Ahyar ini telah diputus majelis hakim pada tanggal 18 Juni 2025 lalu.

Adapun isi amat putusan kasasi MA tersebut di antaranya sebagai berikut.

“ Tolak kasasi JPU dan Terdakwa, perbaikan pidana menjadi  Penjara 7 (tujuh) tahun dan denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi MA.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman denda, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Ahyar yaitu dirinya diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara  sebesar Rp7.468.173.703,00 (tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga rupiah).

Dengan ketentuan bila uang pengganti itu tidak dibayar lunas maka Ahyar harus menjalani hukuman subsidair selama 4 (empat) tahun penjara.

Vonis hukuman yang diberikan oleh MA RI kepada ini jelas lebih tinggi dari putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya maupun putusan sidang ditingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  Perkara Pembunuhan Sopir Ekspedisi oleh Brigadir AK Segera Disidang

Diketahui pada saat perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis kepada Ahyar berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam putusannya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban bagi ahyar untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp826.444.997,00 (delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Erhammudin tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Dalam tuntutannya JPU meminta agar terdakwa Ahyar divonis penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar hampirRp 10 miliar lebih.

Diketahui baik Jaksa maupun ahyar kemudian mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Di Pengadilan Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Palangka Raya yang memeriksa permohonan banding yang diajukan oleh Ahyar, menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi untuk ahyar.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Febuari 2025 tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H. tersebut, Ahyar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman   pidana penjara selama lima tahun dan hukuman denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga memperberat hukuman pembayaran uang pengganti  yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp Rp7.909.898.203,00 (tujuh miliar sembilan ratus sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tiga rupiah).

Baca Juga :  Tujuh Pegawai Positif Covid, PN Sampit Lakukan Lockdown

Sama-sama tidak puas dengan putusan banding ini baik ahyar selaku terdakwa maupun jaksa kembali mengajukan kasasi ke MA hingga keluarlah putusan kasasi MA yang menyatakan tetap menghukum Ahyar.

Terkait putusan kasasi perkara Ahyar tersebut pihak PN Palangka Raya melalui pejabat humas pengadilan, Yudi Eka Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan kasasi perkara korupsi atas nama terdakwa ahyar memang telah di putus MA RI.

“Benar sudah diputus tanggal 18 Juni,“ kata Yudi.

Ketika ditanyakan mengenai  pengiriman salinan dari amar putusan kasasi tersebut, Hakim Yudi menyebutkan bahwa pihak pengadilan memang belum menerima kiriman salinan amar putusan kasasi tersebut MA

“Belum ada,“ kata Yudi singkat .

Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasehat hukum dari Ahyar, Pua Hardinata, SH.

“Belum ada, kami belum menerima salinan putusan,“ kata Pua.

Pua sendiri mengaku kalau dirinya sudah mendengar bahwa putusan kasasi perkara kliennya itu sudah di putus oleh MA.

Dia juga mengaku sudah mendengar kabar bahwa hukuman untuk Ahyar di perberat MA.

“Iya kabarnya hukuman malahan naik lagi,” kata Pua yang mengaku dirinya pun bingung dan heran bila kabar tersebut benar adanya.

Karena pihaknya ada belum menerima dan membaca isi putusan kasasi dari MA Pengacara senior ini juga mengaku belum dapat memberikan komentar tanggapan terkait isi putusan kasasi tersebut.

“Tunggu, kami baca dulu untuk mengetahui seperti apa isinya, supaya jelas,“ kata Pua Hardinata. (sja/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/