KEPOLISIAN Resor (Polres) Padang Pariaman resmi menetapkan Satria Juhanda alias Wanda (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap seorang perempuan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ayah Korban Mutilasi Mau Eksekusi Langsung Pelaku, Siap Jika Harus Dihukum
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kita tahan,” ujar AKBP Faisol pada Sabtu (21/6/2025), dikutip dari kompas.com.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Satria Juhanda mengakui telah membunuh tiga perempuan.
Korban mutilasi terakhir yang jasadnya ditemukan hanyut adalah Septia Adinda (23). Selain itu, Satria juga mengaku membunuh Siska Oktavia Rusdi (23), serta Adek Gustiana (24).
Dua korban terakhir, menurut pengakuan pelaku, dibunuh pada Januari 2024. Jasad keduanya kemudian dibuang ke dalam sebuah sumur tua yang terletak di belakang rumahnya.
Pengakuan mengerikan ini membuka kemungkinan bahwa Satria adalah pelaku pembunuhan berantai.
Kepolisian kini terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri motif, memeriksa barang bukti tambahan, serta memastikan identitas dua jasad yang ditemukan di sumur tersebut melalui proses autopsi dan tes forensik.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tingkat kekejaman yang dilakukan tersangka.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti proses hukum dengan serius dan mendalam. (net/abw)