Senin, Juni 23, 2025
26.6 C
Palangkaraya

BSU 2025 Sudah Bisa Dicek, Jangan Kaget Lihat Nominalnya

KALTENG POS-Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja bergaji rendah di tengah tantangan ekonomi pascapandemi. Diperkirakan, sebanyak 17,3 juta pekerja secara nasional berpotensi menjadi penerima BSU 2025 ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Anwar Hidayat, menjelaskan bahwa proses validasi data penerima masih terus berlangsung. Ini meliputi pengecekan data gaji, status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, dan nomor rekening yang valid.

“Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Kota (UMK), dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH),” jelas Anwar pada Senin (23/6).

Baca Juga :  Catat, Upah Minimum di Palangka Raya Diprediksi Akan Naik

Berapa Besaran BSU 2025 dan Bagaimana Proses Penyalurannya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, setiap penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan mencapai Rp 600 ribu.

Proses penyaringan penerima dilakukan secara berlapis. Dimulai dari validasi data awal oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian data diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk penetapan akhir.

“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, data akan disinkronkan dengan daftar penerima PKH dan bantuan sosial lainnya untuk menghindari tumpang tindih penerima,” tambah Anwar.

Cara Cek BSU 2025 dan Waspadai Modus Penipuan Online

Baca Juga :  Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Saat Terjadi Erupsi di Sekitarmu

Di tengah antusiasme masyarakat, Anwar Hidayat juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan BSU. Ia menegaskan bahwa pekerja hanya boleh mengecek status bantuan mereka melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

“Jangan pernah sembarangan mengklik tautan yang beredar di media sosial. Itu bisa jadi link palsu yang bertujuan menipu. Selalu gunakan aplikasi JMO atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk cek informasi BSU,” tegasnya. ***

KALTENG POS-Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja bergaji rendah di tengah tantangan ekonomi pascapandemi. Diperkirakan, sebanyak 17,3 juta pekerja secara nasional berpotensi menjadi penerima BSU 2025 ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Anwar Hidayat, menjelaskan bahwa proses validasi data penerima masih terus berlangsung. Ini meliputi pengecekan data gaji, status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, dan nomor rekening yang valid.

“Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Kota (UMK), dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH),” jelas Anwar pada Senin (23/6).

Baca Juga :  Catat, Upah Minimum di Palangka Raya Diprediksi Akan Naik

Berapa Besaran BSU 2025 dan Bagaimana Proses Penyalurannya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, setiap penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan mencapai Rp 600 ribu.

Proses penyaringan penerima dilakukan secara berlapis. Dimulai dari validasi data awal oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian data diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk penetapan akhir.

“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, data akan disinkronkan dengan daftar penerima PKH dan bantuan sosial lainnya untuk menghindari tumpang tindih penerima,” tambah Anwar.

Cara Cek BSU 2025 dan Waspadai Modus Penipuan Online

Baca Juga :  Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Saat Terjadi Erupsi di Sekitarmu

Di tengah antusiasme masyarakat, Anwar Hidayat juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan BSU. Ia menegaskan bahwa pekerja hanya boleh mengecek status bantuan mereka melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

“Jangan pernah sembarangan mengklik tautan yang beredar di media sosial. Itu bisa jadi link palsu yang bertujuan menipu. Selalu gunakan aplikasi JMO atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk cek informasi BSU,” tegasnya. ***

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/