Selasa, Mei 21, 2024
32.2 C
Palangkaraya

Catat, Upah Minimum di Palangka Raya Diprediksi Akan Naik

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara memprediksi akan ada kenaikan upah minimun bagi para pekerja swasta pada tahun 2023 mendatang. Hal ini berkaca dari kenaikan upah yang terjadi pada tahun 2022 sebesar Rp40,867 dibandingkan tahun 2021.

“Kalau melihat dari tahun sebelumnya kemungkinan ada kenaikan lagi, walaupun naiknya tidak terlalu tinggi. Tapi ini hanya perkiraan saja, karena kami masih menunggu dari provinsi kebijakannya seperti apa baru kami lakukan sidang pengupahan,” ungkapnya, Rabu (9/11/2022).

UMK tahun ini berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya Nomor Bid.HIJK/01/Naker/XI/2021. Pemerintah menetapkan besaran UMK 2022 sebesar Rp Rp2.972.541. Dalam SK tersebut tertuang kenaikan UMK Rp40.867 atau 1,39 persen.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Lagi Tinggi, Puluhan Remaja Malah Balapan Liar

“Biasanya tiap tahun ada kenaikan tapi tidak jauh, karena ini pun tidak bisa serta merta, ada perhitungan sendiri, harga dan segala macam, kita tidak bisa tanpa perhitungan yang pas,” tuturnya.

Dalam sidang pengupahan nantinya pihaknya akan melibatkan pekerja, pengusaha hingga Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menetapkan UMK 2023, agar penetapan UMK nantinya bisa sesuai dengan kesepakatan.

“Sementara itu, UMP 2023 Kalteng sedang dibahas, sinyal-sinyal kenaikan diperkirakan akan terealisasi. Hal itu mengingat beberapa bahan pokok dan bahan bakar minyak mengalami kenaikan di tahun 2022, sementara UMP di tahun yang sama yakni Rp2.922.516,” pungkasnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara memprediksi akan ada kenaikan upah minimun bagi para pekerja swasta pada tahun 2023 mendatang. Hal ini berkaca dari kenaikan upah yang terjadi pada tahun 2022 sebesar Rp40,867 dibandingkan tahun 2021.

“Kalau melihat dari tahun sebelumnya kemungkinan ada kenaikan lagi, walaupun naiknya tidak terlalu tinggi. Tapi ini hanya perkiraan saja, karena kami masih menunggu dari provinsi kebijakannya seperti apa baru kami lakukan sidang pengupahan,” ungkapnya, Rabu (9/11/2022).

UMK tahun ini berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya Nomor Bid.HIJK/01/Naker/XI/2021. Pemerintah menetapkan besaran UMK 2022 sebesar Rp Rp2.972.541. Dalam SK tersebut tertuang kenaikan UMK Rp40.867 atau 1,39 persen.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Lagi Tinggi, Puluhan Remaja Malah Balapan Liar

“Biasanya tiap tahun ada kenaikan tapi tidak jauh, karena ini pun tidak bisa serta merta, ada perhitungan sendiri, harga dan segala macam, kita tidak bisa tanpa perhitungan yang pas,” tuturnya.

Dalam sidang pengupahan nantinya pihaknya akan melibatkan pekerja, pengusaha hingga Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menetapkan UMK 2023, agar penetapan UMK nantinya bisa sesuai dengan kesepakatan.

“Sementara itu, UMP 2023 Kalteng sedang dibahas, sinyal-sinyal kenaikan diperkirakan akan terealisasi. Hal itu mengingat beberapa bahan pokok dan bahan bakar minyak mengalami kenaikan di tahun 2022, sementara UMP di tahun yang sama yakni Rp2.922.516,” pungkasnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/