PALANGKA RAYA – Sejumlah tempat usaha pedagang di sekitar Jalan RTA Milono dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan dari BPBD, Kelurahan Sabaru dan Kelurahan Kereng Bangkirai. Aksi penegakan peraturan daerah (Perda) ini dilaksanakan, Senin (23/6).
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto SE, saat memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah disosialisasikan sejak sepekan lalu. Dalam surat tersebut, pedagang diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar secara mandiri bangunan usahanya yang melanggar aturan karena berdiri di atas drainase atau bahu jalan.
“Pemerintah telah memberikan waktu yang cukup, dan kami mengapresiasi para pedagang yang telah kooperatif. Hingga saat ini, sekitar 70 persen pedagang sudah membongkar sendiri lapak mereka,” ujar Berlianto kepada Kalteng Pos di sela-sela kegiatan pembongkaran.
Namun, lanjutnya, masih ada beberapa titik yang belum melakukan pembongkaran sehingga petugas Satpol PP bersama Tim Gabungan harus turun langsung membantu proses pembongkaran. Selain penataan ulang, tindakan ini juga dilakukan untuk memastikan fungsi drainase berjalan dengan baik, guna mencegah terjadinya genangan saat hujan turun.
“Kami berharap masyarakat dan pemerintah bisa bersama-sama menjaga infrastruktur yang sudah dibangun. Ingat, infrastruktur ini dibangun dari hasil pajak rakyat, jadi mari kita jaga bersama dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Menurut dia, pedagang sayur dan ikan yang tidak memiliki tempat berjualan tidak perlu khawatir. “Untuk pedagang sudah disiapkan area berjualan sayur dan ikan di Pasar Sabangau Jaya, dan digratiskan selama 3 bulan, inilah bukti kolaborasi antara pemerintah dan swasta,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Sabaru, Arbani, yang turut hadir di lokasi pembongkaran, menyatakan dukungan penuh atas penertiban tersebut. Ia berharap langkah ini dapat mengurai kemacetan serta mengembalikan fungsi drainase yang sebelumnya terganggu oleh bangunan liar.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Sabaru dan Kereng Bengkirai, untuk tidak lagi mendirikan bangunan usaha di atas drainase maupun bahu jalan. Termasuk para pedagang keliling yang menggunakan mobil agar tidak berjualan di pinggir jalan yang bisa menyebabkan kemacetan,” tegasnya.
Ia juga berharap Satpol PP terus melakukan pemantauan secara berkala agar penataan kawasan bisa terjaga dalam jangka panjang.
“Kita semua ingin Palangka Raya menjadi kota yang rapi dan nyaman. Semoga kesadaran masyarakat untuk tertib dan taat aturan semakin meningkat demi Palangka Raya semakin KEREN,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)