Rabu, Juni 25, 2025
24.7 C
Palangkaraya

DPRD Kotim Ingatkan, Jangan Sampai Ada Penahanan Ijazah

SAMPIT– DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh sekolah.

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyebut tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik dari sisi hukum maupun etika pelayanan publik.

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak semestinya dijadikan alat tekanan karena persoalan biaya,” ujar Riskon, beberapa waktu lalu.

Ia menekankan bahwa larangan tersebut sudah jelas disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, yang meminta agar sekolah tidak lagi menahan ijazah dengan alasan apa pun. DPRD, lanjutnya, siap menindaklanjuti apabila ada warga yang merasa dirugikan.

“Kalau ada masyarakat atau orang tua yang mengalami kasus penahanan ijazah, silakan melapor. Kami akan bantu memfasilitasi penyelesaiannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Selain Ijazah, Inilah Dokumen Penting yang Tidak Boleh Ditahan Perusahaan

Meski belum menerima laporan resmi di jenjang TK hingga SMP, DPRD tetap aktif melakukan pemantauan melalui rapat kerja bersama Dinas Pendidikan. Topik lain yang juga dibahas meliputi pungutan liar hingga hambatan administratif di lingkungan sekolah.

Riskon juga menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pendidikan tingkat SMA berada di tangan Pemerintah Provinsi. Namun, DPRD Kotim tetap pernah terlibat menangani kasus di luar kewenangan tersebut.

“Pernah ada orang tua mengadu karena ijazah anaknya di tingkat SMA ditahan. Kami bantu mediasi dan akhirnya ijazah bisa diambil,” jelasnya.

Dari sisi anggaran, Pemkab Kotim disebut telah mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan. Namun menurut Riskon, pemerataan pendidikan masih terkendala oleh luasnya wilayah dan minimnya infrastruktur di daerah terpencil.

Baca Juga :  Akhir Tahun Tidak Ada Cuti, ASN Wajib Patuh

Ia pun mengajak perusahaan untuk terlibat dalam membangun dunia pendidikan melalui program CSR. Baginya, ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

“Kita harap dunia usaha ikut ambil bagian, khususnya untuk mendukung pembangunan sarana pendidikan di pelosok,” katanya. (mif)

SAMPIT– DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh sekolah.

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyebut tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik dari sisi hukum maupun etika pelayanan publik.

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak semestinya dijadikan alat tekanan karena persoalan biaya,” ujar Riskon, beberapa waktu lalu.

Ia menekankan bahwa larangan tersebut sudah jelas disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, yang meminta agar sekolah tidak lagi menahan ijazah dengan alasan apa pun. DPRD, lanjutnya, siap menindaklanjuti apabila ada warga yang merasa dirugikan.

“Kalau ada masyarakat atau orang tua yang mengalami kasus penahanan ijazah, silakan melapor. Kami akan bantu memfasilitasi penyelesaiannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Selain Ijazah, Inilah Dokumen Penting yang Tidak Boleh Ditahan Perusahaan

Meski belum menerima laporan resmi di jenjang TK hingga SMP, DPRD tetap aktif melakukan pemantauan melalui rapat kerja bersama Dinas Pendidikan. Topik lain yang juga dibahas meliputi pungutan liar hingga hambatan administratif di lingkungan sekolah.

Riskon juga menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pendidikan tingkat SMA berada di tangan Pemerintah Provinsi. Namun, DPRD Kotim tetap pernah terlibat menangani kasus di luar kewenangan tersebut.

“Pernah ada orang tua mengadu karena ijazah anaknya di tingkat SMA ditahan. Kami bantu mediasi dan akhirnya ijazah bisa diambil,” jelasnya.

Dari sisi anggaran, Pemkab Kotim disebut telah mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan. Namun menurut Riskon, pemerataan pendidikan masih terkendala oleh luasnya wilayah dan minimnya infrastruktur di daerah terpencil.

Baca Juga :  Akhir Tahun Tidak Ada Cuti, ASN Wajib Patuh

Ia pun mengajak perusahaan untuk terlibat dalam membangun dunia pendidikan melalui program CSR. Baginya, ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

“Kita harap dunia usaha ikut ambil bagian, khususnya untuk mendukung pembangunan sarana pendidikan di pelosok,” katanya. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/