Rabu, Juni 25, 2025
24.7 C
Palangkaraya

Keluarga Jemaah Haji Kotim yang Wafat Dapat Santunan, Berapa Nominalnya?

SAMPIT – Meski kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disambut dengan suka cita, duka tetap menyelimuti karena satu jemaah dinyatakan wafat di Tanah Suci.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Kotim memastikan bahwa hak-hak almarhum tetap menjadi perhatian, termasuk santunan yang akan diberikan.

Kepala Kantor Kemenag Kotim, Nur Widiantoro, menyampaikan bahwa santunan bagi jemaah yang meninggal saat menunaikan ibadah haji telah diatur melalui dua jalur, yakni dari pemerintah dan pihak asuransi.

Hanya saja, besaran nilai santunan masih dalam tahap perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk nominal santunan masih dalam proses kalkulasi karena terdiri dari beberapa komponen. Dari asuransi ada perhitungannya sendiri, begitu juga dari pemerintah Indonesia,” jelas Nur usai menyambut kedatangan jamaah haji Kotim, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Kwarcab Pramuka Peduli Korban Banjir Kotim

Jemaah yang meninggal tersebut adalah Hj. Ramlah binti Matnur, 72 tahun, asal Kotim. Ia wafat setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, termasuk puncak pelaksanaan wukuf di Arafah. Jenazahnya dimakamkan di Mekkah dan saat itu didampingi oleh cucunya yang juga berangkat sebagai jemaah haji.

“Alhamdulillah, beliau meninggal dalam keadaan khusnul khatimah. Seluruh proses ibadahnya tuntas. Status hajinya sah,” ujarnya

Ia menambahkan, proses klaim santunan membutuhkan verifikasi administratif yang harus melalui jalur resmi. Namun pihak keluarga tidak perlu khawatir, karena pemerintah menjamin perlindungan jemaah sejak keberangkatan hingga kepulangan.

“Kami akan terus dampingi keluarga dalam proses administrasi santunannya. Ini adalah bentuk komitmen negara dan penyelenggara terhadap hak-hak jemaah,” imbuhnya. (mif/ram)

Baca Juga :  Pawai Taaruf MTQ Kecamatan MBK Diikuti Oleh Ribuan Peserta

SAMPIT – Meski kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disambut dengan suka cita, duka tetap menyelimuti karena satu jemaah dinyatakan wafat di Tanah Suci.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Kotim memastikan bahwa hak-hak almarhum tetap menjadi perhatian, termasuk santunan yang akan diberikan.

Kepala Kantor Kemenag Kotim, Nur Widiantoro, menyampaikan bahwa santunan bagi jemaah yang meninggal saat menunaikan ibadah haji telah diatur melalui dua jalur, yakni dari pemerintah dan pihak asuransi.

Hanya saja, besaran nilai santunan masih dalam tahap perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk nominal santunan masih dalam proses kalkulasi karena terdiri dari beberapa komponen. Dari asuransi ada perhitungannya sendiri, begitu juga dari pemerintah Indonesia,” jelas Nur usai menyambut kedatangan jamaah haji Kotim, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Kwarcab Pramuka Peduli Korban Banjir Kotim

Jemaah yang meninggal tersebut adalah Hj. Ramlah binti Matnur, 72 tahun, asal Kotim. Ia wafat setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, termasuk puncak pelaksanaan wukuf di Arafah. Jenazahnya dimakamkan di Mekkah dan saat itu didampingi oleh cucunya yang juga berangkat sebagai jemaah haji.

“Alhamdulillah, beliau meninggal dalam keadaan khusnul khatimah. Seluruh proses ibadahnya tuntas. Status hajinya sah,” ujarnya

Ia menambahkan, proses klaim santunan membutuhkan verifikasi administratif yang harus melalui jalur resmi. Namun pihak keluarga tidak perlu khawatir, karena pemerintah menjamin perlindungan jemaah sejak keberangkatan hingga kepulangan.

“Kami akan terus dampingi keluarga dalam proses administrasi santunannya. Ini adalah bentuk komitmen negara dan penyelenggara terhadap hak-hak jemaah,” imbuhnya. (mif/ram)

Baca Juga :  Pawai Taaruf MTQ Kecamatan MBK Diikuti Oleh Ribuan Peserta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/